Mantap! 1.823 Pegawai PPPK Terima Surat Keputusan dari Penjabat Bupati Banyuasin

Mantap! 1.823 Pegawai PPPK Terima Surat Keputusan dari Penjabat Bupati Banyuasin

Sebanyak 1.823 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima Surat Keputusan yang diberikan langsung oleh Penjabat Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam SH, di Graha Sedulang Setudung, Selasa 21 Mei 2024.--

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Sebanyak 1.823 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima Surat Keputusan yang diberikan langsung oleh Penjabat Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam SH, di Graha Sedulang Setudung, Selasa 21 Mei 2024.

Ikut mendampingi Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim dan Edhy Haryono, Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banyuasin.

"Selamat kepada para PPPK yang telah diresmikan,"kata PJ Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam.

Oleh karena itu Hani meminta agar para PPPK dapat bekerja dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

BACA JUGA:Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Tangkap Pelaku Gembos Ban, yang Bawa Kabur Uang Rp 105 Juta

BACA JUGA:Menkumham Yasonna Laoly Buka Raker Ditjen HAM 2024, Ini Pesan yang Disampaikan!

"Diangkatnya Saudara/i sebagai PPPK akan memberikan dampak pada kesejahteraan, kepegawaian dan karir kedepannya,"bebernya.

Kemudian Hani juga mengingatkan para PPPK untuk selalu berpegang teguh pada sumpah dan janji yang telah diucapkan, serta senantiasa menjaga nama baik institusi pemerintah.

Peresmian PPPK ini merupakan komitmen Pemkab Banyuasin untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan di wilayahnya.

"Demi mewujudkan Banyuasin Berkilau,"jelasnya.

BACA JUGA:Pemkab Muba dukung Kontingen PWI Muba Ikuti HPN 2024 di Kota Palembang

BACA JUGA:Sebabkan Kemacetan, Polisi Tertibkan Driver Online yang Mangkal dan Parkir Sembarangan

PJ Bupati menegaskan PPPK yang telah diresmikan dan menerima SK ini, tidak diperkenankan untuk mengajukan mutasi/pindah tugas dari unit kerja yang telah ditentukan berdasarkan Surat Keputusan (SK).

"Sudah tandatangan kontrak, dengan alasan apapun,"tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: