Dua Pencuri Empat Keping Pintu Alumunium di Kantor Kejari Palembang Ditangkap Polisi, Ini Tampangnya

Dua Pencuri Empat Keping Pintu Alumunium di Kantor Kejari Palembang Ditangkap Polisi, Ini Tampangnya

2 pelaku pelaku pencurian empat keping pintu di kantor Kejari Palembang diringkus polisi.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Diungkapkan, jajaran Satreskrim untuk penangkapan pelaku ini bermula dari laporan M (38) pada 16 Januari 2024 lalu. Dimana laporan korban ini telah kehilangan tas jinjing Merk Bonia yang berisikan satu unit Handphone Merk OPPO dan dompet kulit yang berisikan uang sebesar Rp300.000.

"Tas berserta isinya diletakkan di dalam mobil yang parkir di area pasar shoping Kayuagung sekira pukul 14.55 WIB, pada Minggu 14 Januari 2024 lalu," jelasnya. 

BACA JUGA:Polisi Amankan Pelaku Curanmor Sekaligus Pencurian Toko Manisan di Teluk Gelam OKI

BACA JUGA:Aksi Emak-Emak 'Smackdown' Pelaku Pencurian Ayam Ini Viral, Warganet: Pelaku Salah Cari Lawan

Kemudian, dikatakan Kasi Humas, atas laporan pencurian itu, sehingga membuat Kasat Reskrim AKP Iman Falucky SIK, memerintahkan tim opsnal Sat Reskrim untuk lakukan penyelidikan. 

"Dari penyelidikan itu, sekira pukul 00.30 WIB, berhasil mengamankan pelaku A di rumahnya," ujar Kasi Humas, Selasa 14 Mei 2024.

Rupanya, lanjut dia, untuk pelaku ini usai diamankan mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

Selain mengamankan pelaku, anggota Satreskrim juga berhasil menyita barang bukti satu unit Handphone Merk OPPO A5 warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z tanpa Nopol. 

BACA JUGA:Ditangkap Polisi, Komplotan Pencuri Velg Mobil di Lubuklinggau Rayakan Lebaran IdulFitri di Sel Tahanan

BACA JUGA:MANTAP, Jatanras Polda Sumsel Tangkap 3 Pelaku Pencuri Mobil Suzuki Ertiga yang Raib Saat Sahur

"Saat ini untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk proses hukumnya," ungkapnya. 

Ditambahkan Kasi Humas, atas perbuatan pelaku ini bakal dikenakan tindak pidana pasal 363 KUHP. Untuk ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: