TO Ops Sikat Musi 2024, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pria Pembobol Rumah di Silaberanti, Ini Tampangnya!

TO Ops Sikat Musi 2024, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pria Pembobol Rumah di Silaberanti, Ini Tampangnya!

Tersangka Budima diringkus petugas Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang merupakan pelaku pembobolan rumah.-Foto: dokumen/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Petugas Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus seorang pria yang merupakan pelaku pembobolan rumah seorang wanita di Silaberanti, Palembang yang menjadi Target Operasi (TO).

Tersangkanya bernama Budiman (25) warga Jalan KH Azhari, Lorong Sedarhana, RT 3, Kelurahan13 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang.

Budiman ditangkap tim opsnal Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda pimpinan Kanit 2 AKP Novel Siswandi SH MH dan Panit Iptu Teddy Barata SH MH saat tengah berada di kediamannya, pada Kamis 16 Mei 2024 sore.

Tersangka Budiman ditangkap dalam Ops Sikat Musi 2024 atas laporan korban bernama Bela Sari (24) warga Jalan Ahmad Basyari, Lorong Harapan 1, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Kota Palembang.

BACA JUGA:Bravo Pak Polisi! Kurang dari 12 Jam, Polsek Tanjung Batu Amankan Pembobol Rumah Warga

BACA JUGA:Pembobol Gudang Milik Wartawan di Ogan Ilir, Diringkus Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja

Aksi pombobolan rumah itu, korban yang kehilangan dua buah ponsel android, yang terjadi pada Senin 6 Mei 2024 sekitar pukul 05.30 WIB.

Modusnya, pelaku berhasil masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban.

"Saat kejadian korban tertidur, tersangka membobol pintu rumah dengan menggunakan gunting," ujar Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait SIK melalui Kanit 2 AKP Novel Siswandi SH MH.

Petugas juga mengamankan barang bukti yakni dua unit ponsel merek Vivo Y12 dan Oppo a54 dengan total kerugian sekitar Rp7 juta.

BACA JUGA:Asyik Nongki di Kafe Palembang, Pembobol Rumah PNS di Prabumulih Dijemput Polisi

BACA JUGA:Kasat Lantas Gercep, Pembobol Rekening Bank Pakai APK Tilang: ‘Surat Tilang Kita Kirim ke Rumah Pelanggar’

Selain itu, petugas juga menyita baju kaos yang dipakai oleh pelaku saat beraksi, termasuk satu buah gunting berwarna silver untuk membobol rumah korban.

Akibat ulahnya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: