90 PPK di Ogan Komering Ilir Dilantik, Muhammad Irsan: Melanggar Akan di Sanksi Sesuai Aturan

90 PPK di Ogan Komering Ilir Dilantik, Muhammad Irsan: Melanggar Akan di Sanksi Sesuai Aturan

Sebanyak 90 peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang dinyatakan lulus seleksi resmi dilantik oleh Ketua KPU OKI, Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan.--

BACA JUGA:Promo Keluarga Besar, Tiket Masuk Taman Safari Bogor Hanya Rp215 Ribu hingga 15 Agustus 2024!

Adapun jumlah total dari calon PPK ini yang mengikuti tes wawancara sebanyak 254 orang ini semua telah selesai tes tertulis. 

Masih kata Hadi, untuk tes seleksi wawancara ini dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB. Jadi waktunya seharian. Dengan alasan jumlah peserta yang banyak. 

Untuk diketahui, disampaikan Hadi, dimana untuk pelaksanaan tes tertulis sendiri bagi peserta calon PPK yaitu selama dua hari berturut-turut. Mulai 6-7 Mei 2024.

Pada pelaksanaan tes tertulis ini dengan lokasi di tiga sekolah di Kayuagung. Rupanya, mengenai tes tertulis bagi para calon peserta PPK ini yang tidak hadir saat tes dan tanpa keterangan maka dianggap gugur. 

BACA JUGA:Inovasi Pelayanan Publik Surakarta Bakal Diterapkan di Kabupaten Banyuasin

BACA JUGA:Vivo Y10, Smartphone dengan Harga Lebih Murah Tetapi Memiliki Kemampuan yang Tidak Kalah Canggih

Menurut dia, sudah peraturannya apabila ada peserta tes yang dijadwalkan mengikuti tes tertulis PPK tetapi tidak hadir dan tidak ada keterangan yang bersangkutan tidak hadir, maka secara otomatis peserta ini gugur. 

"Tapi bagi peserta tes tertulis yang tidak dapat hadir dengan ada keterangan yaitu sakit maka bisa diberikan dispensasi. Yakni bisa tes di hari berikutnya," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: