1 Juni Wajib Huni Rusunawa: Upaya Baru Pemkab Banyuasin Tingkatkan Akuntabilitas Pejabat Publik

1 Juni Wajib Huni Rusunawa: Upaya Baru Pemkab Banyuasin Tingkatkan Akuntabilitas Pejabat Publik

Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim.--

"Kita sendiri telah lakukan sosialisasi kepada masing masing OPD,"tuturnya.

Penggunaan Rusunawa sebagai tempat tinggal Sekretaris Dinas dan Kabag itu sesuai arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, agar memanfaatkan aset daerah yang selama ini terbengkalai.

Apalagi dalam arahannya KPK RI menyatakan bahwa menelantarkan aset daerah sama dengan korupsi.

BACA JUGA:Cek Harga Vivo V30e, HP Midrange dengan Kualitas Layar Luas Dibekali Fitur Tahan Debu dan Cipratan Air

BACA JUGA:Acara Perpisahan Sekolah, Bupati Enos: Sangat Penting, Asal Tidak Menyalahi Aturan

Oleh karena itu, agar aset daerah ini terkelola dengan baik terutama Rusunawa, maka Pemkab berikan tanggung jawab kepada Organisasi Perangkat Daerah untuk memanfaatkannya.

Jika nantinya kalau ada Sekdis OPD dan Kabag Setda tidak siap untuk menghuni dan enggan menghuni Rusunawa sampai 31 Mei nanti, Erwin menegaskan fasilitas itu akan di tarik oleh Pemkab.

"Artinya sekretaris OPD itu tidak memiliki fasilitas kamar dinas,"bebernya.

Diketahui, Rusunawa yang akan dihuni itu sendiri berada di dekat Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Banyuasin.

"Pemanfaatan Rusunawa ini sudah ada SK Bupati Banyuasin yang diterbitkan Tahun 2019 lalu,"pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: