BBL Senilai Rp15,9 Miliar yang Diselundupkan Melalui Jalan Tanjung Api-Api Dilepasliarkan di Lampung

BBL Senilai Rp15,9 Miliar yang Diselundupkan Melalui Jalan Tanjung Api-Api Dilepasliarkan di Lampung

Barang bukti ratusan ribu benih baby lobster (BBL) dilepasliarkan di Pantai Klara Lampung.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Benih baby lobster itu diselundupkan melalui jalur darat yang dibawa oleh dua orang warga asal Bengkulu.

Kedua kurir benih baby lobster itu yakni Rofi Okta Saputra (22) dan Bangkit Okta Jaya (28 tahun), yang merupakan warga Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. 

Kurir benih baby lobster ini diamankan petugas Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengemudikan mobil pick up.

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Baby Lobster Senilai Rp19 Miliar Asal Lampung ke Perairan Tanjung Api-Api

BACA JUGA:Lagi, Puluhan Ribu Benih Baby Lobster Diselundupkan ke Palembang

Mobil yang mengangkut benih baby lobster itu dibawa melintas di Jalan Tanjung Api-Api, Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, ada Selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 20.30 WIB lalu.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes pol Bagus Suropratomo SIK melalui Kasubdit Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK menjelaskan pihaknya menerima informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan.

"Dari informasi masyarakat adanya kendaraan yang memuat box styrofoam diduga berisi benih baby lobster hendak melintas di TKP," kata dia.

Saat disetop, ternyata benar satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam yang dibawa kedua pelaku tersebut bermuatan benih baby lobster.

BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 50.616 Ekor Benih Baby Lobster Jenis Pasir dan Mutiara

BACA JUGA:Lagi, Puluhan Ribu Benih Baby Lobster Diselundupkan ke Palembang

"Yang kita amankan ada sebanyak 16 box styrofoam berisi kurang lebih ratusan ribu benih baby lobster yang dibawa kedua pelaku," terang Bagus.

Kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas menjerat kedua pelaku sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: