Banyak Kendaraan ODOL, Satlantas Polres Ogan Ilir Gencar Lakukan Patroli dan Keluarkan Surat Tilang

Banyak Kendaraan ODOL, Satlantas Polres Ogan Ilir Gencar Lakukan Patroli dan Keluarkan Surat Tilang

Personel Satlantas Polres Ogan Ilir melakukan giat patroli kendaraan ODOL di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Rabu, 15 Mei 2024.--

"Serta tidak melakukan aksi-aksi yang membahayakan diri sendiri dan orang lain," lanjutnya.

Ditambahkan Kasat Lantas, kegiatan patroli yang dilakukan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, sebagai tindakan untuk mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas.

"Baik pelanggaran yang kasat mata atau pelanggaran secara administratif," ujarnya. 

Demikian pula dengan pelanggaran terhadap komponen pendukung kendaraan, ataupun kelalaian pengemudi kendaraan.

Seperti, tidak memakai helm SNI, melawan arus dan melakukan kegiatan lainnya saat mengemudi dan pelanggaran lalu lintas yang lainnya. 

BACA JUGA:Personel Polres Ogan Ilir Lakukan Pengamanan Ibadah di Sejumlah Gereja pada Peringatan Kenaikan Isa Al-Masih

BACA JUGA:Gempar Video Mesum 29 Detik Diduga Oknum Kades bersama Wanita Berkerudung, Polres Ogan Ilir Langsung Lidik

"Sebagaimana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," paparnya lagi. 

Seperti diketahui bersama, untuk arus lalu lintas yang ada di Kabupaten Ogan Ilir yang berbatasan langsung dengan Kota Palembang, Prabumulih dan Kayuagung, merupakan jalur utama Jalan Lintas Timur yang bisa menuju ke berbagai provinsi lainnya yang cukup ramai dan padat dilalui oleh kendaraan barang yang besar.

Terpantau oleh Satlantas Polres Ogan Ilir yang dipimpin langsung oleh Kanit Patroli, IPDA Sahril, melalui kegiatan patroli hunting masih cukup banyak jumlah pelanggaran yang terjadi baik pengguna sepeda motor ataupun kendaraan barang.

Dijelaskan oleh Kanit Patroli Satlantas Polres Ogan Ilir, patroli dan pemeriksaan kali ini dikhususkan terhadap kendaraan barang yang melanggar ketentuan dan batas maksimal tonase.

Sesuai dengan ketentuan yang ada dibuku uji kendaraan atau KIR, dimana di dalam buku KIR tersebut sudah diatur kelayakan kendaraan dan ada ketentuan.

BACA JUGA:Tim Matlog Polda Sumsel Lakukan Pemeriksaan Peralatan Dinas di Jajaran Polres Ogan Ilir, Bagaimana Hasilnya?

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Pimpin Upacara Pemberian Penghargaan Anggota Polda Sumsel yang Berprestasi Secara Virtual

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: