Pasca Tragedi Kecelakaan Bus Study Tour Maut, Kini Gerakan Hapus Study Tour Ramai Diperbincangkan

Pasca Tragedi Kecelakaan Bus Study Tour Maut, Kini Gerakan Hapus Study Tour Ramai Diperbincangkan

Gerakan hapus study tour bersliweran di media sosial pasca kecelakaan maut bus yang membawa siswa SMK Lingga.--

BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun, Truk Trailer Hantam 4 Mobil di Lampu Merah Demang Lebar Daun, Kondisi Brio Penyet

Ditambah lagi, beban biaya lebih banyak ke hiburan ketimbang perangkat untuk pembelajaran.

Ia juga berpendapat, jika study tour dihapuskan selamanya juga dirasa kurang begitu tepat dan efektif.

Yang paling tepat menurutnya, yakni membatasi penggunaan dana untuk hiburan serta sumber pendanaanya harus lebih banyak dari pihak sekolah ataupun sponsor.

Sehingga tidak terlalu membebani orang tua murid, yang harus membayar sejumlah uang untuk kegiatan study tour yang dikatakan bersifat wajib.

BACA JUGA:Alami Kecelakaan Tunggal, Mobil Kijang Terguling dan Terbakar di Tol Terpeka, Begini Nasib Penumpang

BACA JUGA:Lagi Kecelakaan Maut di Tol, Kali Ini Menimpa Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang, 7 Meninggal Dunia

Selain itu, dalam pelaksanaan kegiatan juga harus diperketat dengan sejumlah regulasi serta diawasi langsung oleh pemerintah terkait seperti melibatkan pihak Dinas Pendidikan setempat.

Sementara itu, pasca tragedi kecelakaan maut tersebut, dari kabar yang beredar Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin akhirnya mengeluarkan edaran tentang aturan pelaksanaan study tour.

Berikut ulasan lengkapnya mengenai edaran tentang aturan pelaksanaan study tour, yang baru-baru ini dikeluarkan oleh P Gubernur Jawa Barat.

1. Perhatikan aspek keselamatan

BACA JUGA:Innalillahi Polri Berbela Sungkawa, Kecelakaan di Jalur Contraflow Tol Cikampek, Ini Daftar Korbannya

BACA JUGA:Tragis! Kecelakaan Beruntun di Tol Cikampek KM 58, 9 Orang Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menandatangani surat edaran dengan nomor 64/PK.01/Kesra Tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan. 

Dalam edaran tersebut, Bey mengungkap bahwa pihak sekolah harus turut serta memerhatikan aspek keselamatan serta kelayakan bus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: