Kemenkumham Sumsel Optimalkan Peran PK Bapas dengan Mengutamakan Asas Perlindungan Anak
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) berkomitmen untuk mengoptimalkan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam rangka melindungi anak-anak yang berhadapan dengan huku--
“Pembimbing Kemasyarakatan juga memegang peran yang sangat penting dalam tiga tahap penanganan kasus anak yang berurusan dengan hukum, yaitu Pra Ajudikasi, Ajudikasi, dan Pos-Ajudikasi”, ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, sangat mengapresiasi kegiatan ini, mengingat kasus anak berhadapan dengan hukum masih sering terjadi.
BACA JUGA:4 HP Nokia Terbaru 2024 yang Beredar di Indonesia, Berikut Harga dan Spesifikasinya!
BACA JUGA:Penjabat Walikota Prabumulih bersama Forkopimda Gelar Sholat Isya Tarawih dan Safari Ramadhan
Menurut Ilham, sejak UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, pada tahun 2012 diganti dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak selanjutnya dikenal dengan (SPPA), hal ini membawa harapan yang baik terhadap permasalahan hukum yang dihadapi oleh anak.
Masyarakat selama ini hanya mengenal polisi, jaksa, dan hakim pada proses peradilan pidana anak. Dengan berlakunya UU SPPA, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga turut berperan dalam proses penegakan hukum melalui Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas).
PK Bapas adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan (litmas), pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.
“Saat Anak diproses di kepolisian atau tahap pra-adjudikasi, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan (Pasal 27 ayat 1 UU SPPA)”, kata Ilham.
Untuk itu, PK Bapas yang bertugas mendampingi ABH berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar hak Anak saat proses hukum dapat terjaga, yaitu memperoleh bantuan hukum, apabila anak ditahan dipisahkan dari tahanan dewasa, mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan memperhatikan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya, pemberian pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh Anak dalam setiap tingkatan pemeriksaan, dan mengupayakan diversi sesuai dengan perundang-undangan.
Hal tersebut merupakan upaya PK Bapas untuk memenuhi empat prinsip KHA, yaitu kepentingan terbaik bagi anak, non diskriminasi, hak atas kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan hak anak atas partisipasi, jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: