Kemenkumham Sumsel Optimalkan Peran PK Bapas dengan Mengutamakan Asas Perlindungan Anak

Kemenkumham Sumsel Optimalkan Peran PK Bapas dengan Mengutamakan Asas Perlindungan Anak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) berkomitmen untuk mengoptimalkan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam rangka melindungi anak-anak yang berhadapan dengan huku--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) berkomitmen untuk mengoptimalkan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam rangka melindungi anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Hal ini ditegaskan dalam kegiatan Pelatihan Perlindungan Khusus Anak Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 yang diadakan di Hotel Griya Serasan, Muaraenim, pada Senin 6 Mei 2024.

Pelatihan Perlindungan Khusus Anak Kabupaten Muaraenim Tahun 2024 dilaksanakan selama tiga hari, yaitu dari Senin 6 Mei 2024 hingga Rabu 8 Mei 2024.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Henry Manumpak dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lahat menjadi salah satu narasumber dalam Pelatihan Perlindungan Khusus Anak Kabupaten Muaraenim Tahun 2024.

BACA JUGA:Pegawai Lapas Muara Beliti Kuatkan Pemahaman Gratifikasi Melalui E-Learning

BACA JUGA:Begini Modus Tiga Remaja Promosikan Konten Judi Online di Akun Instagram yang Ditangkap Siber Polda Sumsel

Beliau berbagi pengetahuan dan pengalamannya terkait perlindungan khusus terhadap anak kepada para peserta yang terdiri dari guru, perwakilan Kecamatan dan perwakilan Desa.

Tak sendirian, PK Pertama Henry Manumpak juga didampingi oleh Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) Bapas Lahat Rully Hadi Kurniawan.

Dalam kesempatan yang diselenggrakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  (DPPPA) Kabupaten Muaraenim tersebut, Henry membagikan pengetahuan terkait perlindungan khusus terhadap anak kepada para peserta yang terdiri atas guru, perwakilan Kecamatan dan perwakilan Desa.

Ia menjelaskan Bapas sebagai salah satu lembaga yang memegang peran penting dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. 

BACA JUGA:Ambil Formulir Cawagub di Partai NasDem, Cik Ujang Siap Maju ke Pilkada 2024?

BACA JUGA:Prabumulih Raih Indeks SPBE Tertinggi di Sumsel, Diskominfo Terima Kunker DPRD Palembang

Bapas juga mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sejak saat dalam proses penyidikan sampai pada pelaksanaan putusan hakim.

Saran dan pertimbangan dari BAPAS selalu berprinsip pada kepentingan terbaik bagi anak, yang disesuaikan dengan keadaan dan kondisi anak pada saat itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: