Larangan Umroh dan Haji Backpacker: Apa Kesepakatan Kemenag dan Arab Saudi?

Larangan Umroh dan Haji Backpacker: Apa Kesepakatan Kemenag dan Arab Saudi?

Pemerintah Arab Saudi resmi larang Umrah dan Haji Backpacker--

BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Hadiri Sedekah Haji Bersama Jemaah Haji Asal Tanjung Batu, Ini Pesannya!

Untuk mendapatkan visa resmi untuk haji dan umrah, berikut adalah panduan dan syarat yang perlu di ketahui.

Visa umrah adalah dokumen wajib bagi jemaah yang ingin melakukan ibadah umrah di Arab Saudi. 

Cara mendapatkan visa ini dengan mendaftar ke agen umrah atau provider visa umrah yang terpercaya dan telah terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Pastikan status agen tersebut dengan memeriksa situs web simpu.kemenag.go.id.

BACA JUGA:Musim Haji Segera Tiba, Akun Medsos Ini Bagikan Tips Aman Agar Jemaah Tidak Tertipu di Kota Mekkah-Madinah

BACA JUGA:Permudah Jemaah Haji di Tanah Suci, Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsetuh

Kemudian bawa semua berkas persyaratan yang telah disebutkan dan serahkan kepada agen umrah sebagai perantara.

Setelah pendaftaran, agen umrah akan mengajukan data pengajuan ke muasasah atau penyelenggara umrah di Arab Saudi.

Muasasah akan menerbitkan MOFA (Ministry of Foreign Affairs), yang merupakan surat konfirmasi untuk jemaah umrah. MOFA hanya aktif selama 15 hari.

MOFA disampaikan ke provider sebagai salah satu syarat mengajukan penerbitan visa ke Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi (KBSA).

BACA JUGA:Arab Saudi Mulai Terbitkan Izin Haji untuk Jemaah Domestik, Begini Penjelasannya

BACA JUGA:2.976 Jemaah Calon Haji Kota Palembang Sudah Diperiksa Kesehatan, Ini Hasilnya

Selain MOFA, nantinya juga perlu melengkapi dengan paspor asli dan tiket perjalanan yang mana KBSA akan memastikan kelayakan penerbitan visa, meskipun biasanya pengajuan visa pasti terbit.

KBSA lalu menempelkan visa yang telah terbit di paspor dan proses ini akan memakan waktu 1-2 hari kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: