Periksa 4 Saksi, Ketua RT hingga Suami Oknum Bidan Kasus Dugaan Malapraktik di Prabumulih

Periksa 4 Saksi, Ketua RT hingga Suami Oknum Bidan Kasus Dugaan Malapraktik di Prabumulih

Sebanyak 4 saksi terdiri dari ketua RT, ponakan bidan, suami bidan, termasuk bidan sudah dimintai keterangan.-Foto: Dian/sumeks.co-

Sebelumnya, Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan dan Tim Reskrim Polres Prabumulih langsung melakukan pemasangan garis polisi (police line).

Police line dipasang di tempat praktik Bidan ZN yang ada di dalam satu komplek rumahnya di Jalan Pelawi, Kelurahan Mutang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, pada Sabtu 4 Mei 2024.

Dibincangi di TKP (Tempat Kejadian Perkara), Kasat Reskrim AKP Herly menyebutkan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang viral dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.

BACA JUGA:Jadi Korban Dugaan Malapraktik Bidan, Makam Bayi di Desa Belanti Ogan Ilir Dibongkar Forensik

BACA JUGA:Update Kasus Dugaan Malapraktik di RSUP Moh Hoesin Palembang, Novel Suwa: Pasien Butuh Donor Darah

Tak hanya memasang police line, sebelumnya pihaknya sudah mengamankan beberapa barang-bukti seperti baju kerja yang dipakai bidan ZN saat menjalankan tugasnya, dan beberapa obat-obatan juga d

Police line dipasang di tempat praktik oknum bidan ZN di Prabumulih.-Foto: Dian/sumeks.co -iamankan.

"Sejak adanya berita viral dugaan malapraktik kita langsung turun, dan langkah-langkah kita sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi termasuk Bidan ZN telah diambil keterangan," sebutnya.

Setelah melakukan penyelidikan ini, apabila telah terpenuhi unsur pidananya dengan dua alat bukti 184 KUHP akan kita naikkan ke tingkat penyidikan bisa kota akan lakukan penetapan tersangka," bebernya.

BACA JUGA:Buntut Kasus Dugaan Malapraktik Usus Buntu, Manajemen RSUP Mohammad Hoesin Angkat Bicara

BACA JUGA:Dianggap Lalai dan Malapraktik, Keluarga Pasien Layangkan Somasi ke RSUP Mohammad Hoesin Palembang

Alasan dilakukan pemasangan police line, agar tidak ada yang bisa masuk selain penyidik ke dalam ruangan praktik bidan ZN.

"Kemarin sudah kita amankan barang-bukti seperti obat-obatan dan baju bidan ZN saat melakukan penyuntikan terhadap korban," terangnya.

Adapun langkah selanjutnya yang akan dilakukan, apabila terpenuhi unsur pidananya pasal 184 KUHP akan dinaikkan ke tingkat penyidikan dan akan ditetapkan tersangka. 

"Namun kita penuhi unsur pidananya dengan dua alat bukti dan status bidan ZN saat ini masih sebagai saksi," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: