WBP Peserta Rehabilitasi Sosial Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Jalani Tes Urin Lanjutan

WBP Peserta Rehabilitasi Sosial Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Jalani Tes Urin Lanjutan

Sebanyak 150 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, yang menjadi peserta rehabilitasi sosial menjalani tes urin lanjutan di aula lapas, Jumat, 3 Mei 2023.--

Adapan hasil tes urin yang dilakukan kepada 150 WBP peserta rehabilitasi sosial adalah negatif narkotika.

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Musirawas, Sumatera Selatan pada tahun 2024 ini kembali melakukan kegiatan rehabilitasi kepada 130 narapidana pencandu narkoba.

BACA JUGA:Kakanwil Harun Sulianto Hadiri Penutupan Rehabilitasi WBP di Lapas Narkotika Pangkalpinang, Ini Pesanya

BACA JUGA:180 WBP Lapas Narkotika Pangkalpinang Ikuti Rehabilitasi, Apa Saja Kegiatannya ?

Kegiatan rehabilitasi ini dilakukan oleh tim rehabilitasi yang terdiri dari petugas lapas, psikolog, dan tenaga medis.

Kegiatan rehabilitasi ini bertujuan untuk membantu narapidana pencandu narkoba untuk lepas dari ketergantungan narkoba dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas dari lapas.

Mulai Januari hingga Februari 2024 kami kembali mendapat amanah untuk melaksanakan rehabilitasi narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pencandu narkoba," kata Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti Ronald Heru Praptama di Musirawas, Senin 29 Januari 2024.

Dia menjelaskan, 130 WBP yang mengikuti program rehabilitasi telah menjalani serangkaian proses pemeriksaan sebelum ditetapkan menjadi residen rehab.

BACA JUGA:Warga Binaan Kasus Pencurian Gantung Diri di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Ogan Ilir, Diduga Alami Depresi

BACA JUGA:BNNK Pagaralam Bentuk Tim Satgas Pemburu Rehabilitasi, ini Tugasnya

"Untuk mengikuti residen rehab ratusan narapidana wajib melalui skrining rehabilitasi dengan tujuan untuk mengetahui riwayat penggunaan dan tingkat risiko yang muncul dari riwayat penggunaan narkoba," ujar Kalapas Narkotika Muara Beliti.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan Ilham Djaya menjelaskan, bahwa sepanjang 2023 pihaknya telah melakukan rehabilitasi terhadap 520 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pecandu narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: