Oknum Hakim di Palembang Diduga 'Main Mata' Terkait Putusan Sidang PHI

Oknum Hakim di Palembang Diduga 'Main Mata' Terkait Putusan Sidang PHI

Alex Suherman Salim (kanan), selaku pemilik Hostel 77 didampingi kuasa hukumnya, Dr Fahmi Raghip SH MH menunjukkan bukti kepada awak media.-Foto: edho/sumeks.co-

"Intinya menyatakan mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat. Klien kami merasa telah dipermainkan dan menjadi korban mafia peradilan dalam perkara yang kami hadapi," tambah Fahmi. 

Fahmi juga mengaku pihaknya telah menempuh upaya hukum untuk dugaan pelanggaran kode etik dengan melaporkannya ke Mahkamah Agung RI termasuk ke Komisi Yudisial di Jakarta. 

Sedangkan untuk putusannya telah dilayangkan kasasi ke MA RI.

BACA JUGA:Praperadilan Tersangka Korupsi Jual Aset Yayasan Ditolak, Hakim PN Palembang Bakal Dilaporkan ke Dewas MA

BACA JUGA:Mantan Wakil Sekum KONI Sumsel Akui Terima Uang Perjalanan Dinas Fiktif, Hakim: Saksi Harus Bertanggung Jawab!

"Dari laporan tersebut, kami berharap dapat ditindaklanjuti dengan memeriksa oknum hakim itu dan jika benar terbukti bersalah agar dapat diberikan tindakan yang tegas," tutup Fahmi. 

Dikonfirmasi terpisah, oknum hakim adhoc PHI pada PN Palembang berinisial S menampik keras terkait pernyataan kuasa hukum Alex Suherman Salim yang menyebut dirinya meminta uang senilai puluhan juta untuk putusan sidang PHI tersebut.

"Tidak ada itu. Silahkan saja kalau dia mau melapor ya," ungkap hakim S saat dikonfirmasi pada Kamis 2 Mei 2024.

Di sisi lain, Upaya hukum Praperadilan penetapan tersangka korupsi Derita Kurniawati SH ditolak, kuasa hukum bakal laporkan Hakim PN Palembang ke pengawas Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA:Hakim Tolak Dua Kerabat Terdakwa Jadi Saksi Meringankan Terdakwa Pembunuhan Sadis Muratara, Alasannya?

BACA JUGA:Tolak Eksepsi Muksonah Terdakwa Korupsi E-Warong pada Dinsos Kota Prabumulih, Ini Alasan Hakim Tipikor!

Hal tersebut ditegaskan Napoleon SH,  selaku kuasa hukum pemohon Praperadilan tersangka korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jogyakarta.

Dikonfirmasi usai sidang putusan, Kamis 28 Maret 2024, Napoleon SH mengaku pihaknya sangat kecewa dengan putusan hakim PN Palembang yang dinilai telah mengenyampingkan semua dalil yang diajukan.

"intinya hakim praperadilan PN Palembang sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi, ahli yang dihadirkan didalam persidangan," ujar Napoleon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: