Ulama Asal Kuwait Ini Larang Memajang Foto di Medsos, Bagaimana dengan Pandangan Islam?

Gawat! ulama Asal Kuwait Ini Larang Memajang Foto di Medsos, Bagaimana Dengan Pandangan Islam?--
Imaduddin utsman Al-Bantanie dalam buku Buku Induk Fikih Islam Nusantara menjelaskan, sebagian ulama mengatakan hukum memajang foto di sosial media bagi perempuan sama dengan hukum memandang perempuan.
Menurutnya Jika fotonya membuka aurat, maka memajangnya hukumnya adalah haram.
Sebab, dengan memandang foto wanita dapat membangkitkan syahwat bagi laki-laki.
Tetapi, hukum memajang foto di media sosial dapat ditafsil-kan jika foto tersebut menutupi aurat seperti memakai kerudung dan baju yang tidak menunjukkan bentuk tubuh.
BACA JUGA: 3 Aplikasi Paling Penting dan Memperlancar Ibadah Umroh dan Haji, Insya Allah Mabrur!
BACA JUGA:5 Amalan Agar Dijauhkan dari Segala Kesulitan Saat Berumah Tangga Sesuai Al-Quran dan Hadits
Dikutip dari buku Tanya Jawab Islam oleh Piss KTB, menurut sebagian ulama, laki-laki melihat foto di sosial media hukumnya sama dengan melihat gambar atau bayangan pada cermin.
Para ulama menjelaskan, hukum laki-laki yang melihat bayangan wanita yang ada di kaca atau di permukaan air diperbolehkan. Sebab, tidak melihatnya secara langsung dan yang dilihat hanyalah bayangannya.
Namun, apabila saat melihat bayangan wanita tersebut disertai dengan nafsu syahwat, hal tersebut diharamkan. Hal ini juga berlaku saat melihat foto lawan jenis di sosial media.
Kesimpulannya, memajang foto di sosial media bagi wanita yang dapat dilihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya diperbolehkan, asalkan tidak menimbulkan fitnah dan syahwat.
BACA JUGA:Cowok Muslim Wajib Tahu! Ada Ancaman Bagi Laki-Laki yang Malas Shalat Berjama’ah di Masjid
BACA JUGA:Cowok Muslim Wajib Tahu! Ada Ancaman Bagi Laki-Laki yang Malas Shalat Berjama’ah di Masjid
Lantas, bagaimana batasan aurat wanita saat memajang foto di sosial media?
Dikutip dari buku Pelangi Fikih Kontemporer oleh Sofyan A.p, batasan aurat saat memajang foto di sosial media bagi wanita, merujuk pada batasan aurat yang dijelaskan dalam surat An Nur ayat 31, yang berbunyi:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: