Kakanwil Kemenkumham Babel Jadi Irup Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Ini Pesan Menkumham
Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar upacara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 di Halaman Kantor Wilayah, Sabtu 27 April 2024.--
PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar upacara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 di Halaman Kantor Wilayah, Sabtu 27 April 2024.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, Perwira Upacara, Kepala Bidang Keamanan, Ridha Ansari, serta Komandan Upacara, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang, Andriyas Dwi Pujoyanto.
Menteri Hukum dan HAM, Prof Yasonna H Laoly dalam sambutannnya yang dibacakan, Harun Sulianto mengatakan agar seluruh jajaran tetap menjadi insan Pemasyarakatan yang senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas dan berbudaya anti korupsi, serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri menjadi perilaku kurang terpuji.
Menkumham Yasonna menambahkan, Pemasyarakatan harus memastikan kehadirannya sebagai bagian subsistem peradilan pidana yang mengawal dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, sampai dengan pasca ajudikasi.
BACA JUGA:Dipastikan Maju Pilwako Palembang 2024, Begini Kriteria Calon Wawako yang Diharapkan Yudha Pratomo
"Tanggal 27 April salah satu momen penting Pemasyarakatan yang tercatat dalam sejarah Indonesia, momen dimana konferensi jawatan kepenjaraan berupaya meruntuhkan berabad-abad pengaruh sistem kepenjaraan dan kemudian ditransformasikan menjadi sistem Pemasyarakatan," ujarnya.
Tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak” ini adalah bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan kedepan, selaras dengan arah dan tujuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Maka kita harus siap dengan berbagai perubahan paradigma pemidanaan. Kita semua harus mengambil bagian untuk mentransisikan ini. Pemidanaan kedepan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan,“ kata Yasonna.
Hal ini sesuai dengan way of life bangsa Indonesia yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat martabat manusia.
BACA JUGA:Permudah Jemaah Haji di Tanah Suci, Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsetuh
BACA JUGA:Begini Keunggulan dan Kekurangan HP Realme C55 NFC yang Wajib Dipertimbangkan Sebelum Membeli
Pemasyarakatan telah memiliki peran yang sentral dalam upaya penjaminan hak pada mereka yang dikenakan upaya paksa, pembinaan bagi para pelanggar hukum dan secara signifikan terlibat dalam upaya memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
"Peran yang besar itu harus dimanfaatkan secara benar, harus dimanfaatkan secara profesional dan secara bertanggung jawab ,Untuk itu, dibutuhkan aparatur penyelenggaraan tugas Pemasyarakatan yang memiliki motivasi, etos kerja, dan jiwa pengabdian yang mendalam.”harap Yasonna
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: