Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 Picu Sorotan, Ini Tanggapan Kwarnas
Permendikbud nomor 12 tahun 2024, didesak kwarnas dan kwarda agar direvisi--
BACA JUGA:5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 30an Tahun, Bantu Lindungi Wajah dari Flek Hitam dan Kerutan
"Jadi pernyataan ini sangat jelas bahwa Permen tersebut akan menimbulkan multitafsir dan mengarah kepada pelemahan terhadap pendidikan karekter yang ada dalam Pramuka," jelasnya.
Jelas ini ibarat ada peraturan dalam keluarga, namun anggota keluarga tidak wajib mengikutinya. Ini vis-a-vis atau bertolak belakang.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024. Salah satu peraturan yang kini menjadi sorotan adalah dihapusnya Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Seperti yang diketahui, sebelumnya Pramuka termasuk ekstrakurikuler wajib yang sudah diterapkan selama bertahun-tahun di sekolah-sekolah di Indonesia.
BACA JUGA:Selain Freeport, Inilah 6 Tambang Emas Terbesar di Indonesia yang Dilirik Dunia
Diimana kegiatan Pramuka sendiri tidak hanya memaksimalkan potensi, tapi juga bertujuan untuk membentuk watak dan akhlak para peserta didik.
Di dalam kegiatan Pramuka, siswa akan diajarkan tentang banyak hal, mulai dari kedisiplinan, kepedulian, kecakapan berpikir, kerja sama, hingga berbagai keterampilan yang mungkin dibutuhkan saat berada di alam bebas.
Meski memberikan dampak positif, Mendikbud Nadiem Makarim memutuskan untuk menghapus Pramuka dari daftar ekstrakurikuler wajib sekolah.
Rupanya, hal ini pun memberi kesempatan bagi siswa untuk leluasa memilih ekstrakurikuler yang benar-benar sesuai dengan minat dan bakatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: