Jelang Berakhirnya Tahun Pelajaran 2023/2024, Disdikbud Ogan Ilir Terima 5.413 Lembar Ijazah

Jelang Berakhirnya Tahun Pelajaran 2023/2024, Disdikbud Ogan Ilir Terima 5.413 Lembar Ijazah

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, menerima ijazah utama Kurikulum 13 dari Kemdikbudristek RI menjelang berakhirnya tahun pelajaran 2023/2024.--

Disinggung mengenai jadwal ujian sekolah tingkat SMP di Kabupaten Ogan Ilir, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019, akan dilaksanakan pada tanggal 6-14 Mei 2024.

Ujian Sekolah yaitu ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. 

"Sesuai kalender akademik terjadwal tanggal 6 hingga 10 Mei 2024. Dikarenakan tanggal 9 Mei libur dan 10 Mei cuti bersama, maka diubah ke tanggal 6, 7, 8, 13 dan 14 Mei 2024 sesuai dengan kondisional satuan pendidikan masing-masing," paparnya. 

Usai melaksanakan ujian sekolah, setiap sekolah biasanya akan menggelar acara perpisahan sebagai salah satu tanda berakhirnya masa tahun pelajaran. 

Terkait hal tersebut, Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, telah mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan perpisahan di sekolah. 

BACA JUGA:Disdikbud Ogan Ilir Bakal Terbitkan Surat Edaran Terkait Penyelenggaran Perpisahan di Sekolah

BACA JUGA:Disdikbud Ogan Ilir Raih Penghargaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Dalam surat edaran tersebut, Kadisdikbud Kabupaten Ogan Ilir melarang perpisahan di seluruh Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

"Kita keluarkan surat edaran, yang intinya mengimbau supaya sekolah tidak melaksanakan perpisahan yang membebani orang tua atau wali siswa," imbaunya. 

Dalam surat edaran Nomor : 420/531/D.Dikbud Kab.OI/2024 ini, Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir juga mengimbau supaya pihak sekolah tidak memungut biaya kepada orang tua atau wali siswa.

"Perpisahan hanya dilaksanakan dilingkungan sekolah secara sederhana," katanya lagi. 

Menurut Sayadi, larangan mengadakan perpisahan ini didasari atas dukungan Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, terhadap program pemerintah dalam pemulihan perekonomian. 

BACA JUGA:Kadisdikbud Ogan Ilir Hadiri Pembukaan KKG dan K3S, Ini Pesannya untuk Guru dan Kepsek

BACA JUGA:DWP Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir Juara 1 Lomba E-Reporting Antar Perangkat Daerah

"Serta membantu mengurangi beban orang tua, karena anak-anak ini kan akan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi lagi," paparnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: