Prof Abdullah Idi Daftar Calon Rektor UIN Raden Fatah Palembang Periode 2024-2028, Begini Visi Misinya

Prof Abdullah Idi Daftar Calon Rektor UIN Raden Fatah Palembang Periode 2024-2028, Begini Visi Misinya

Prof Abdullah Idi saat mendaftar Daftar Calon Rektor Baru UIN Raden Fatah Palembang Periode 2024-2028--

Mendorong tenaga pendidik untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi dan meningkatkan profesionalisme melalui pendidikan dan pelatihan yang relevan.

Peningkatan Kualitas Perpustakaan: Meningkatkan kuantitas dan kualitas koleksi perpustakaan menuju perpustakaan modern berbasis IT.

Peningkatan PNBP: Meningkatkan jumlah mahasiswa baru, baik domestik maupun internasional, yang akan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari BLU.

BACA JUGA:Proses Ubah Status Unsri Jadi PTNBH, Rektor Sebut Masih di Sekretaris Negara

BACA JUGA:Nadiem Makarim Lantik Taufiq Marwa Jadi Rektor Universitas Sriwijaya Periode 2023-2027

Pengembangan Fasilitas dan Organisasi Kemahasiswaan:

Optimalisasi fasilitas sekretariat dan sarana-prasarana organisasi kemahasiswaan dalam meningkatkan pengembangan kepribadian, etika, akhlak, bakat, minat, dan potensi mahasiswa.

Fakultas Kedokteran dan Kemasyarakatan:

Menjajaki kemungkinan pembentukan Fakultas Kedokteran dan Kemasyarakatan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di tanah air.

Peningkatan Anggaran Penelitian:

Mengupayakan peningkatan anggaran penelitian untuk mendukung kewajiban dosen dan profesor dalam meneliti, dan publikasi hasil penelitian dalam jurnal terindeks Sinta dan Scopus.

Diketahui, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang telah memulai proses penjaringan bakal Calon Rektor untuk periode 2024-2028.

 Dr. H Dur Brutu, M.A, selaku Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) serta Ketua Panitia Penjaringan, mengungkapkan jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan.

Proses penjaringan ini, yang dimulai sejak awal Maret, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor pada Perguruan Tinggi Keagamaan. 

Dr. Dur Brutu menekankan pentingnya proses ini dilakukan empat bulan sebelum masa jabatan rektor saat ini berakhir pada 23 Juli 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: