Briptu L Oknum Polisi yang Viral Nyabu ditempatkan di Patsus Mapolres OKI

Briptu L Oknum Polisi yang Viral Nyabu ditempatkan di Patsus Mapolres OKI

Oknum Briptu L oknum polisi yang viral nyabu saat menjalani pemeriksaan dan ditempatkan di Patsus Mapolres OKI. Foto : dokumen/sumeks.co--

Termasuk juga nantinya, dalam pemeriksaan saksi-saksi lainnya ini yaitu untuk pembuktian perkara dimaksud. Sehingga diketahui kebenarannya. 

Masih kata Kasi Humas, dalam perkara ini, terhadap terduga Briptu L telah dilakukan pemeriksaan Urine dengan hasil menunjukan positif (+) mengandung zat amefetamin dan meth-amfetamin. 

BACA JUGA:Sukses Ungkap Jaringan Terbesar, Ditres Narkoba Polda Sumsel Terima Penghargaan dari LEMKAPI

BACA JUGA:Penampilan Berubah Drastis! Ammar Zoni Siap Hadapi Sidang Kasus Narkoba Ketiga Kalinya

"Mengenai kasus ini untuk yang bersangkutan akan kita kenakan pasal pada Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," terangnya. 

Sambungnya, mengenai pasal itu untuk yang bersangkutan Briptu L, bisa kena ancaman sangsi administrasi berupa pemberhentikan dengan tidak dengan hormat (PTDH).

Dia menambahkan, mengenai alat bukti lain dalam perkara ini berupa video berdurasi 46 (empat puluh enam detik) diduga Briptu L sedang meracik/memasukan narkoba jenis sabu ke dalam pirek.

Lalu ada juga video berdurasi 2.35 (dua koma tiga puluh lima) menit diduga Briptu L sedang menggunakan/memakai narkoba jenis sabu dengan cara dibakar dan di hisap melalui selang yang tersambung ke bong. 

BACA JUGA:Yayasan Cahaya Putra Tunggal, Siap Salurkan Klien ke Tempat Kerja, Jika Tuntas Jalani Rehabilitasi Narkoba

BACA JUGA:27 Tersangka Narkoba Ditangkap Selama Ops Pekat Musi 2024, Amankan Barang Bukti 585 Gram Sabu hingga Ganja

Diberitakan sebelumnya, Personel Polsek Pedamaran berpangkat Briptu berinisial L, beredar pemberitaannya bahwa menggunakan barang haram narkotika. 

Terkait hal itu, Polres OKI telah melakukan pemanggilan terhadap oknum polisi Briptu L dan dilakukan pemeriksaan. 

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasi Propam, AKP Waliyo mengatakan, memang benar untuk yang bersangkutan Briptu L telah dipanggil ke Polres OKI untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Semalam sekira pukul 22.00 WIB, Briptu L kita panggil ke Polres untuk diproses mengenai dugaan penggunaan atau penyalahgunaan narkoba," kata Kasi Propam, saat dikonfirmasi, Sabtu 20 April 2024.

BACA JUGA:Sukses Ungkap Jaringan Terbesar, Ditres Narkoba Polda Sumsel Terima Penghargaan dari LEMKAPI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: