Briptu L Oknum Polisi yang Viral Nyabu ditempatkan di Patsus Mapolres OKI

Briptu L Oknum Polisi yang Viral Nyabu ditempatkan di Patsus Mapolres OKI

Oknum Briptu L oknum polisi yang viral nyabu saat menjalani pemeriksaan dan ditempatkan di Patsus Mapolres OKI. Foto : dokumen/sumeks.co--

Ditambahkannya, penyalahgunaan narkoba merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat dibenarkan, dan siapapun yang terlibat harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Untuk diketahui Briptu L bertugas di Polsek Pedamaran sekitar 2 tahun lebih dan hingga saat ini. Dimana menjalankan profesi sebagai personel di Polres OKI sekitar 9 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: