Briptu L Oknum Polisi yang Viral Nyabu ditempatkan di Patsus Mapolres OKI
Oknum Briptu L oknum polisi yang viral nyabu saat menjalani pemeriksaan dan ditempatkan di Patsus Mapolres OKI. Foto : dokumen/sumeks.co--
Ditambahkannya, penyalahgunaan narkoba merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat dibenarkan, dan siapapun yang terlibat harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Untuk diketahui Briptu L bertugas di Polsek Pedamaran sekitar 2 tahun lebih dan hingga saat ini. Dimana menjalankan profesi sebagai personel di Polres OKI sekitar 9 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: