Udah Tau Belum? Begini Cara Bedakan Jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten

Udah Tau Belum? Begini Cara Bedakan Jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten

Jalan Nasional yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) --

Terdapat dua cara untuk melaporkan kerusakan jalan kepada pemerintah di Indonesia cukup lewat aplikasi.

Salah satunya ada Lapor.go.id dengan cara munjungi situs resmi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.

BACA JUGA:H+5 Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah, Volume Kendaraan Melintas di Ruas Tol Terpeka Mulai Landai

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Apresiasi PLN yang Siapkan SPKLU di Rest Area Tol Indralaya-Prabumulih

Selanjutnya pilih menu “Pengaduan” untuk membuat laporan tentang jalan rusak lalu isi judul laporan dan deskripsi dengan detail dan rinci kemudian unggah foto atau video yang mendukung laporan, pilih opsi nama pengirim (anonim atau tidak) terakhir klik “lapor”.

Aplikasi kedua ada Jalan Kita, caranya cukup mudah dengan mengunduh Jalan Kita melalui Play Store atau App Store.

Lakukan registrasi pada aplikasi atau masuk menggunakan akun Google lalu pilih ikon “plus” untuk membuat laporan baru.

Selanjutnya isi setiap kolom dengan detail dan rincian laporan, sertakan foto atau video jika diperlukan lalu kirim setelah laporan selesai.

BACA JUGA:Informasi Terkini Arus Lalu Lintas di Jalan Tol Trans Sumatera Periode Lebaran 2024

BACA JUGA:Balik Usai Mudik, Ini Update Informasi Rekayasa Lalin di Jalan Tol Mulai Hari Ini

Selain lewat online via aplikasi ada beberapa layanan aspirasi yang disediakan oleh Kementerian PUPR dan beberapa daerah memiliki mekanisme sendiri untuk menampung laporan tentang jalan rusak, semoga membantu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: