Udah Tau Belum? Begini Cara Bedakan Jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten

Udah Tau Belum? Begini Cara Bedakan Jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten

Jalan Nasional yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) --

SUMEKS.CO – Masih banyak yang belum tahu ternyata jalan di Indonesia memiliki perbedaan antara jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten.

Bagi para pengguna jalan, tentu seringkali menemui kondisi jalanan yang rusak seperti jalan berlubang, longsor, hingga genangan air yang sebenarnya bisa membahayakan pengendara.


Warna marka di jalan Nasional-ilustrasi-

Nah penting untuk diketahui bahwa sebenarnya jika menemukan jalan rusak, masyarakat sebenarnya bisa mengadu atau melaporkan tentang kondisinya. 

Tapi ternyata, jalan di Indonesia ini terbagi menjadi beberapa statusnya dimana tentu berbeda pengelolahnya.

BACA JUGA:Ternyata, Ini Penyebab Utama Lampu Jalan di Kayuagung Mati

BACA JUGA:Hutama Karya Catat 1.560.000 Kendaraan, Lintasi Jalan Tol Trans Sumatera Selama Mudik Lebaran 2024

Status jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dimana saat ini tebagi menjadi 5 jenis antara lain jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. 

Biasanya karena minim edukasi dan juga ketidaktahuan status jalan, banyak yang protes tentang kerusakan jalan di depan rumahnya ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota.

Padahal status jalan tersebut merupakan jalan nasional yang wewenangnya berada di pemerintah pusat yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Nah bagi yang belum tau, begini cara membedakan jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten.

BACA JUGA:Jalan Nasional Lahat-Pagaralam Tertutup Banjir, Sungai Meluap, Rumah Warga Terancam

BACA JUGA:Dilarang Melintas di Jalan Kabupaten, 8 Trailer Akhirnya Diamankan Dishub Muara Enim

1. Jalan Nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: