Udah Tau Belum? Begini Cara Bedakan Jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten

Udah Tau Belum? Begini Cara Bedakan Jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten

Jalan Nasional yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) --

Jalan nasional dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang terdiri menjadi jalan arteri primer, jalan kolektor primer dimana menjadi penghubung antar-ibu kota provinsi, jalan tol yang bebas hambatan, dan jalan strategis nasional.

Papan penunjuk jalan yang biasanya dipasang di jalan mencantumkan status jalan tersebut.

Jenis marka jalan Nasional ini memiliki garis membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan.

2. Jalan Provinsi 

BACA JUGA:Turun ke Jalan Desak KPU Muratara Segera Ketok Palu, Warga Ancam Portal Jalinsum Lagi

BACA JUGA:Jalan Desa Pagar Bulan Rusak Parah, Warga Pasang Portal Kayu, Akankah Ada Solusi?

Jalan provinsi menghubungkan antar kota atau kabupaten di dalam satu provinsi nah jalan ini juga berupa jalan kolektor primer yang menghubungkan antar-ibu kota kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Jalan provinsi dikelola oleh Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur atau pejabat lain yang ditunjuK.

Marka Jalan biasanya memiliki warna putih dengan garis putus-putus atau tak terputus dan lebar.

3. Jalan Kabupaten 

Jalan Kabupaten ini menghubungkan antar desa atau kota kecil di dalam satu kabupaten dimana dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.

BACA JUGA:Putus Total, Jalan Desa Kasai-Muara Lematang Longsor, Masyarakat Gunakan Jalan Alternatif

BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Tinjau Jalan Desa Tanjung Raya, Warga Dua Kecamatan Makin Nyaman Melintas

Tanda marka jalan Kabupaten ini hampir sama dengan jalan provinsi yakni berwarna putih dengan garis putus-putus atau tak terputus, namun biasanya lebih sempit dan hanya memiliki dua jalur saja.

Selain itu jalan di Kabupaten dikelola langsung oleh Pemerintah Kabupaten. Jadi, ketika menemukan kondisi jalan rusak, pastikan untuk memahami status jalan tersebut agar pengaduan atau pelaporan dapat dilakukan ke instansi yang berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: