Polda Sumsel Musnahkan 7,7 Kg Sabu Asal Medan dan Pekanbaru Milik 13 Orang Pengedar

Polda Sumsel Musnahkan 7,7 Kg Sabu Asal Medan dan Pekanbaru Milik 13 Orang Pengedar

Sebanyak 7,7 kilogram sabu-sabu dan 183 butir pil ekstasi hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dimusnahkan. Foto: edho/sumeks.co--

Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi itu hendak diedarkan di wilayah Kota Palembang. Salah satu tersangka yang ditangkap memiliki barang bukti sabu seberat 3,8 kilogram, yakni Sherga Rivando yang ditangkap pada 4 Maret 2024.

"Semua pelaku yang diamankan ini statusnya adalah pengedar dan ada dua yang sebagai bandar," katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: