Polda Sumsel Musnahkan 7,7 Kg Sabu Asal Medan dan Pekanbaru Milik 13 Orang Pengedar
Sebanyak 7,7 kilogram sabu-sabu dan 183 butir pil ekstasi hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dimusnahkan. Foto: edho/sumeks.co--
Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi itu hendak diedarkan di wilayah Kota Palembang. Salah satu tersangka yang ditangkap memiliki barang bukti sabu seberat 3,8 kilogram, yakni Sherga Rivando yang ditangkap pada 4 Maret 2024.
"Semua pelaku yang diamankan ini statusnya adalah pengedar dan ada dua yang sebagai bandar," katanya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: