Hakim Anggota Berhalangan Hadir, Sidang Vonis Koruptor Oknum ASN Inspektorat Sumsel di Tunda
Vonis pidana Edi Kurniawan Koruptor Oknum ASN Inspektorat Sumsel terpaksa ditunda lantaran hakim anggota berhalangan hadir.--
Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Masriati SH MH, terdakwa Edi Kurniawan dinilai penuntut umum melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
"Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Edi Kurniawan dengan pidana 2 tahun penjara," tegas penuntut umum.
BACA JUGA:Waduh.. Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu PPP-Nasdem Ditunda, Kok Bisa?
Terdakwa Edi Kurniawan tidak hanya dituntut pidana pokok, penuntut umum juga dituntut dengan pidana denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Edi Kurniawan merupakan oknum ASN Inspektorat Pembantu Investigasi pada Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam kasus ini, modus yang dilakukan tersangka Edi Kurniawan mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi.
Tindak pidana yang dimaksud, yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat oknum mantan Kepsek SMA Negeri 19 Palembang.
BACA JUGA:Tangisan Pilu Warga Desa Sidang Emas dan Desa Rimba Alai, Tolong Perbaiki Jalan Kami!
Tersangka Edi Kurniawan disangkakan dengan tiga pasal alternatif subsideritas yakni Primair Pasal 12 Huruf e Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Atau Subsidair Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Atau Lebih Subsidair Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: