Hakim Terpapar Covid, Sidang Vonis Terdakwa Korupsi Dana Desa Yusman Effendi Ditunda 2 Pekan

Hakim Terpapar Covid, Sidang Vonis Terdakwa Korupsi Dana Desa Yusman Effendi Ditunda 2 Pekan

Suasana penundaan sidang pembacaan vonis pidana atas nama terdakwa Yusman Effendi di Pengadilan Tipikor PN Palembang.-Foto: Fadlie/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Salah satu hakim anggota terpapar Covid-19, sidang pembacaan putusan pidana (vonis) kasus dugaan korupsi dana desa oleh oknum mantan Kades Kuripan Selatan Kabupaten Muara Enim tahun 2016 bernama Yusman Effendi, terpaksa ditunda hingga 2 pekan ke depan.

"Seyogyanya pada hari ini sidang dengan agenda pembacaan vonis pidana terhadap terdakwa Yusman Effendi, namun salah satu hakim anggota terpapar Covid," ungkap hakim ketua Efrata H Tarigan SH MH dalam ruang sidang utama Tipikor PN Palembang, Kamis 24 November 2022.

Oleh karena itu, lanjut Efrata sidang dengan agenda pembacaan vonis pidana atas nama terdakwa Yusman Effendi terpaksa alami penundaan sidang, hingga 2 pekan kedepan dikarenakan hakim anggota yang terpapar covid harus jalani masa isolasi selama 14 hari.

Pada sidang yang digelar sebelumnya, Terdakwa Yusman Effendi diganjar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim dengan tuntutan pidana penjara selama 5,5 tahun penjara, denda Rp500 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

BACA JUGA:Berkat Rekaman CCTV, Polisi Bekuk Pembunuh Sadis Mahasiswa UIGM Palembang

JPU Kejari Muara Enim dalam tuntutan pidananya, menilai bahwa pada tahun 2016 terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa Kuripan Selatan. Hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 557 juta.

JPU Kejari Muara Enim menjerat terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Selain pidana penjara, terdakwa Yusman Effendi juga dituntut dengan pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 524 juta yang telah dikurangkan dari uang titipan pengembalian saksi mantan perangkat desa Kuripan Selatan Marliadi dan M Rusmanto.

Yang mana, apabila terdakwa tidak sanggup membayar, maka harta benda dapat disita dan bilamana nilainya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan berupa pidana kurungan selama 2 tahun dan 8 bulan.

Terungkap dalam dakwaan JPU, bahwa saat terdakwa Yusman Effendi sebagai kepala desa Kuripan Selatan periode 2016-2020 berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa selama menjabat sebagai Kepala Desa Kuripan Selatan dalam pemanfaatan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa.

BACA JUGA:Terdakwa Dana BOK Beber Aliran Uang Korupsi

Bahwa terdakwa diantaranya telah memanipulasi laporan keuangan dan pajak desa ke kas negara dalam APBDes Kuripan Selatan dana desa.

Tidak hanya itu,  juga diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan parit Siring, yang mana Anggara yang berasal dari dana Desa tersebut tidak sesuai RAB sehingga menyebabkan kekurangan volume senilai Rp 93 juta.

Sehingga akumulasi dari penyimpangan tersebut dari tahun 2016-2020 berdasarkan audit inspektorat terdapat nilai kerugian negara sebesar Rp 557 juta, yang disinyalir digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: