Bupati Ogan Ilir Jabat Ketua Pembinaan Dalam Negeri Kwarnas Gerakan Pramuka Masa Bhakti 2023-2028

Bupati Ogan Ilir Jabat Ketua Pembinaan Dalam Negeri Kwarnas Gerakan Pramuka Masa Bhakti 2023-2028

Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, didampingi Sekda Ogan Ilir, Muhsin Abdullah, bersama Kepala OPD dilingkungan Pemkab Ogan Ilir, saat menghadiri acara pelantikan di Gedung Kwarnas Pramuka. --

Panca berharap, semoga pendidikan generasi muda untuk bangsa Indonesia ini dapat diwujudkan di setiap daerah nantinya. 

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) RI, Nadiem Makarim, resmi menghapus Pramuka dari ekstrakurikuler wajib di sekolah. 

Hal itu sesuai dengan dirilisnya Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024, oleh Mendikbud RI, Nadiem Makarim, pada Jumat, 29 Maret 2024.

Di dalam Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 itu disebutkan, bahwa Pramuka tidak lagi menjadi ekskul yang harus diikuti oleh semua siswa.

Hal tersebut dijelaskan oleh Nadiem pada pasal 24 yang berbunyi, "Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela," isi pasal tersebut.

BACA JUGA:Bupati Panca Hadiri Apel Besar Peringatan Hari Pramuka ke-62

BACA JUGA:Bupati Panca Wijaya Akbar Ajak Siswa Aktif Kegiatan Pramuka

Sehingga, tak ada paksaan kepada siswa atau siswi untuk mengikuti kegiatan Pramuka.

Begitupun dengan kegiatan ekstrakurikuler lainnya. Hanya diikuti oleh pelajar, apabila memang minat pada kegiatan itu.

Demikian informasi terkait kegiatan ekskul Pramuka di Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Menurut Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional, Anindito Aditomo, penerbitan Permendikbudristek tersebut didasari atas perkembangan implementasi Kurikulum Merdeka (Kurmer) yang diklaim telah sukses.

"Pramuka yang masuk dalam peraturan sebelumnya, telah dicabut dan dihapus di aturan terbaru," sebutnya. 

BACA JUGA:LUAR BIASA! 8 Orang Anggota Pramuka Ogan Ilir Ikut Jambore Dunia di Korsel

BACA JUGA:Hari Gerak Pramuka di OKU Timur Sukses dan Meriah

Dengan demikian, Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: