Kejari Lubuklinggau Serahkan Uang Kerugian Negara Rp735,3 Juta ke Pemkab Musi Rawas

Kejari Lubuklinggau Serahkan Uang Kerugian Negara Rp735,3 Juta ke Pemkab Musi Rawas

Kejari Lubuklinggau kembalikan uang kerugian negara senilai Rp735,3 Juta ke Pemkab Musi Rawas. -Foto: Dok.Sumeks.co-

SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melaksanakan eksekusi penyerahan uang Kerugian Negara sebesar Rp735,3 juta lebih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas, Kamis 4 April 2024.

Dari rilis yang diterima redaksi SUMEKS.CO, giat eksekusi penyerahan uang tersebut merupakan uang yang dititipkan sebelumnya oleh dua terdakwa korupsi BUMD milik Pemkab Musi Rawas yakni PT Musi Rawas Sempurna (Perseroda).

Diterangkan dalam rilisnya, Pengembalian uang kerugian negara itu terdiri uang yang dititipkan ke Kejari Lubuklinggau terdakwa Daryadi dan Andrianto sebesar Rp730.333.636

Serta uang yang telah dititipkan ke Kejari Lubuklinggau atas nama terdakwa Ismun Yahya sebesar Rp5.000.000.

BACA JUGA:Safari Ramadhan 1445 Hijriah, Kejari- IAD Kota Palembang Sebar Paket Sembako ke Puluhan Anak Panti

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Jual Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja Setor Uang Kerugian Negara Rp169 Juta ke Kejati Sumsel

Pelaksanaan penyerahan uang titipan kerugian negara dari Kejari Lubuklinggau ke Pemkab Musi Rawas, berlangsung di aula gedung Kejari Lubuk Linggau.

Selain Kepala Kejari Lubuklinggau, giat pelaksanaan eksekusi penyerahan kerugian negara juga disaksikan oleh Pejabat Utama Kejari Lubuk Linggau serta Kepala Cabang Bank Sumsel Babel Cabang Muara Beliti.


Kejari Lubuklinggau melaksanakan eksekusi penyerahan uang Kerugian Negara sebesar Rp735,3 juta lebih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas.-Foto: Dok.Sumeks.co-

Masih dalam rilisnya diterangkan penyerahan uang kerugian negara kepada kepada Kas Negara melalui kas Pemkab Musi Rawas dihadapkan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Serta dapat digunakan sebaik mungkin, guna menunjang kemajuan kemajuan pembangunan pada daerah di Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Nyaris Kembalikan Semua Kerugian Negara, Jadi Pertimbangan Ringankan Tuntutan Dua Terdakwa Korupsi KONI Sumsel

BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir, Kejari Baru Terima Rp830 Juta dari Rp7,4 Miliar Kerugian Negara

Untuk diketahui, perkara korupsi BUMD PT Musi Rawas Sempurna (Perseroda) ini dua diantara tiga terdakwa sudah berkekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: