Pj Bupati OKI Ajak Pejabat dan ASN Bayar Zakat Mal Melalui Baznas
Pj Bupati OKI Ajak Pejabat dan ASN Bayar Zakat Mal Melalui Baznas.--
"Islam mengatur harus cukup nishab dan haulnya. Zakat harta merupakan
dana yang dimiliki tidak bergerak selama satu tahun. Jadi bukan uang yang untuk dibagi oleh ahli waris. Dana ini mengendap selama satu tahun, tidak dipakai modal produktif atau setara dengan 85 gram emas," tukasnya.
Pada kegiatan penyerahan zakat oleh Pj Bupati OKI, turut dihadiri oleh Forkopimda dan ASN. Dimana juga menyalurkan zakatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: