Jelang Lebaran, Beredar Surat Oknum Lurah di Prabumulih Minta THR ke Perusahaan, Gawat!

Jelang Lebaran, Beredar Surat Oknum Lurah di Prabumulih Minta THR ke Perusahaan, Gawat!

Beredar di medsos, oknum Lurah di kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih diduga minta bantuan THR dan sembako yang ditujukan kepada perusahaan. Foto: tangkapan layar--

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Beredar di Media Sosial (Medsos), oknum Lurah di kecamatan PRABUMULIH Utara, Kota PRABUMULIH diduga minta bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditujukan kepada salah-satu perusahaan di wilayah kerjanya.

Berdasarkan potongan surat yang tersebar itu, berisi surat permohonan bantuan THR dan sembako yang ditanda tangani langsung oknum Plt Lurah bersangkutan dengan cap resmi Kelurahan.

Di dalam surat permohonan bantuan tersebut tertulis hendaknya perusahaan membantu THR dan sembako bagi sekitar 60 orang staf kelurahan dan 100 paket sembako untuk warga tak mampu di Kelurahan tersebut.

Pengajuan bantuan THR dan sembako jelang Lebaran itu tertulis di dalam surat bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dengan perusahaan, membentuk kerja sama antara kelurahan dan perusahaan di wilayahnya serta mempererat tali asih antar perusahaan dengan kelurahan.

BACA JUGA:Apriyadi Buktikan Kepedulian, 500 KK di Desa Lumpatan Terima Paket Sembako dan THR Jelang Lebaran

BACA JUGA:Kabar Baik! THR ASN dan PPPK OKI Cair Awal April 2024

Tak ayal, adanya surat permohonan bantuan itu membuat gempar seantero Prabumulih lantaran tidak sepantasnya oknum lurah meminta-minta THR ke perusahaan. 

Hal itu dikarenakan pejabat saja menerima parcel dilarang atau bisa kena pidana terlebih ada bukti namun justru oknum tersebut meminta. Tentu sebagai abdi negara atau ASN hal itu dilarang dan bisa diproses pidana dan sanksi Inspektorat.

Dikonfirmasi, Penjabat (PJ) Wali Kota Prabumulih, H Elman ST MM mengaku sudah mengetahui hal tersebut. 

Bahkan, dia menegaskan jika pada Kamis, 28 Maret 2024 lalu telah mengumpulkan seluruh Lurah yang ada di kota Prabumulih.

BACA JUGA:Soal Pembagian THR 2024 untuk Karyawan Swasta, Begini Besaran yang Bakal Didapat dari Tiap Perusahaan

BACA JUGA:Gelontorkan Dana Rp38,8 Miliar Untuk TPP THR dan TPP Gaji 13

"Saya sudah kumpulkan seluruh lurah di ruang kerja, saya marah dan melarang keras meminta-minta THR ke Perusahaan atau siapapun. Apalagi mengatasnamakan jabatan," tegasnya.

Terkait oknum lurah anak petai, Pj Wali Kota mengatakan juga telah menegur keras dan meminta surat-surat yang dibagikan ditarik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: