Kemenkumham Sumsel Dorong Pengajuan Paten Cangkang Sawit sebagai Energi Terbarukan

Kemenkumham Sumsel Dorong Pengajuan Paten Cangkang Sawit sebagai Energi Terbarukan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya tak henti-hentinya mendorong masyarakat di Sumsel agar terus melahirkan inovasi baru, terlebih yang bermanfaat bagi perkembangan zaman.--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya tak henti-hentinya mendorong masyarakat di Sumsel agar terus melahirkan inovasi baru, terlebih yang bermanfaat bagi perkembangan zaman.

Hal tersebut dikatakannya ketika melakukan koordinasi ke Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, Selasa 26 Maret 2024. 

“Di Sumatera Selatan saat ini sudah diajukan permohonan paten sederhana dengan nomor: S00202312030 tentang Briket Zaket sebagai Energi Baru Terbarukan (EBT) berbahan baku Cangkang Sawit (Elaeis Guineensis Jacq) dan permohonan nomor: S00202312030 tentang Fabriksi Pembuatan Briket dari Campuran Limbah Tandan Kosong Kelapa Sawit dan Cangkang Sawit dengan Perekat Alami dengan Metode Tangki Tertutup,” papar Ilham dihadapan Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Sri Lastami.

Akan tetapi permohonan tersebut, lanjut Ilham, mendapatkan penarikan kembali dari Pemeriksa Paten DJKI dikarenakan data dukung permohonan tidak diselesaikan dengan baik.

BACA JUGA:Lapas Tanjungpandan Adakan Berbuka Puasa WBP dengan Keluarganya

BACA JUGA:Safari Ramadan Pemkab Muara Enim Pererat Silaturahmi dan Tebar Kebaikan

“Untuk itu kami mohon langsung dengan Ibu Direktur agar melakukan peninjauan kembali atas permohonan paten tersebut. Kami sudah berkoordinasi dengan pemohon agar segera menyiapkan dan melengkapi data dukungnya,” lanjutnya.

Ilham menjelaskan, bahwa invensi tersebut lahir dari pemikiran seorang Yulifa Handayani, pegiat UMKM yang berlokasi di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Invensi tersebut adalah jenis bioenergi berupa briket cangkang sawit yang dalam proses pembuatannya menggunakan bahan perekat alami.

Tujuan pembuatannya adalah memenuhi kebutuhan bahan bakar sebagai pengganti bahan bakar fosil, yaitu minyak bumi dan batu bara, yang utamanya digunakan memasak, memanggang, memanaskan ruangan dan sebagai bahan bakar dalam proses pembakaran industri. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Bakal Dirikan 92 Pos Selama Operasi Ketupat Musi 2024, Terjunkan 1.563 Personel

BACA JUGA:Ribuan Ekor Buntang Ayam Potong Dibuang ke Sungai Kepayang Muara Lakitan, Polisi Gerak Cepat!

“Jika paten ini diterima, maka tentu akan bermanfaat bagi perkembangan hidup manusia dan menjadi pendorong kemandirian ilmu pengetahuan dan teknologi nasional,” pungkas Ilham.

Invensi ini mampu memenuhi kebutuhan karena memiliki nilai kalor yang tinggi dan dibuat menggunakan teknologi ektrusi dilanjutkan dengan teknologi karbonisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: