Polisi Tangkap 110 Tersangka Selama Operasi Pekat Musi 2024 di Palembang, Kasus Curanmor Paling Tinggi

Polisi Tangkap 110 Tersangka Selama Operasi Pekat Musi 2024 di Palembang, Kasus Curanmor Paling Tinggi

Sebanyak 110 orang ditangkap Polrestabes Palembang dan Polsek jajaran selama Operasi Pekat Musi 2024. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebanyak 110 orang ditangkap Polrestabes PALEMBANG dan Polsek jajaran selama Operasi Pekat Musi 2024 yang digelar selama dua pekan lebih.

Ratusan orang yang ditangkap tersebut dari ungkap 96 macam kasus dan kasus curanmor masih menjadi tertinggi dalam pengungkapannya.

Dari 96 kasus itu terdiri atas curat 20 kasus, curas 6 kasus, curanmor sebanyak 25 kasus, senjata tajam 13 kasus, kepemilikan senjata api ilegal 1 kasus, premanisme 1 kasus dan narkoba sebanyak 22 kasus.

Untuk 105 tersangka dewasa dan 5 lainnya anak-anak degan erbagai modus operandi dilakukan para pelaku seperti merusak pintu, memanjat pagar, merusak kunci, melakukan penodongan, perampasan, melukai korban atau menusuk, mengancam korban, memukul.

BACA JUGA:27 Tersangka Narkoba Ditangkap Selama Ops Pekat Musi 2024, Amankan Barang Bukti 585 Gram Sabu hingga Ganja

BACA JUGA:Selama Ops Pekat Musi 2024, Polres OKI Amankan 98 Pucuk Senpira, Narkoba hingga Ratusan Botol Miras

"Dan pelaku yang menjual dan menguasai narkoba untuk diedarkan,” kata Kapolrestabes Palembang KBP Dr Harryo Sugihhartono SIK MH saat  merealease hasil pengungkapan Operasi Pekat Musi 2024, pada Kamis 28 Maret 2024.


Ratusan orang yang ditangkap tersebut dari ungkap 96 macam kasus. Foto: dokumen/sumeks.co--

Untuk barang bukti yang disita yaitu 29 bilah senjata tajam, 1 pucuk senjata api rakitan berikut 3 butir amunisi, 7 helai baju, 6 helai celana, uang tunai, handphone berbagai merk, gunting, sepeda motor dan surat suratnya, televisi, jam tangan dan minuman keras.

"Termasuk juga yang diamankan yaitu berbagai perhiasan emas hasil tindak kejahatan para pelaku,” katanya.

Kombes Harryo memastikan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku terhadap para tersangka termasuk yang di bawah umur sesuai Undang-Undang,” tegasnya.

BACA JUGA:Ops Pekat Musi 2024 di Prabumulih, Polsek Cambai Dapati Warung Menjual Minuman Alkohol

BACA JUGA:Ops Pekat Musi 2023, Samapta Polda Sumatera Selatan Amankan Puluhan Botol Miras dan 3 Wanita Tanpa Identitas

Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, 365 KUHP diancam 9 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: