Pilkada Banyuasin 2024, Tak Ada Parpol Bisa Usung Balon Bupati Sendiri

Pilkada Banyuasin 2024, Tak Ada Parpol Bisa Usung Balon Bupati Sendiri

Aang Mitharta ketua KPU Banyuasin.--

"Itu jumlah dukungan yang harus dikumpulkan oleh calon perseorangan dalam Pilkada Banyuasin 2024," katanya.

Selain jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi, calon perseorangan juga harus memastikan bahwa dukungan tersebut tersebar di lebih dari 50% dari 21 kecamatan di Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:SMPN 4 Sungai Menang Gelar Pesantren Ramadan, Gebyar Lomba dan Tausiah Membangun Generasi Qur'ani

BACA JUGA:Akhirnya, Kabupaten Banyuasin Milik Rumah Singgah, Ini Fasilitas dan Syarat Menginapnya

"Suara itu terkumpul di 12 kecamatan dari total 21 kecamatan yang tersebar di Banyuasin," ungkapnya.

Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan di mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024 mendatang.

"Sesuai jadwal, mulai 5 Mei sampai 19 Agustus," pungkasnya.

Diketahui berdasarkan data pleno tingkat kabupaten perolehan suara partai politik di Banyuasin yang berjumlah 45 kursi, di posisi pertama oleh Partai Gerindra 8 kursi, PDIP dan Golkar 7 kursi dan diikuti partai politik lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: