Pilkada Banyuasin 2024, Tak Ada Parpol Bisa Usung Balon Bupati Sendiri

Pilkada Banyuasin 2024, Tak Ada Parpol Bisa Usung Balon Bupati Sendiri

Aang Mitharta ketua KPU Banyuasin.--

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Partai Politik (Parpol) di Bumi Sedulang Setudung "dipastikan" tidak dapat mengusung sendiri bakal calon bupati dan bakal calon wakil Bupati Banyuasin periode 2024 - 2029 mendatang. 

Hasil Pemilihan Legisllatif (Pileg) 14 Februari 2024 di Banyuasin menunjukkan bahwa tidak ada satupun partai politik yang meraih 9 kursi, batas minimal untuk mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati tanpa koalisi. 

Karena tidak ada parpol yang meraih 9 kursi, maka koalisi menjadi syarat mutlak bagi parpol untuk dapat mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyuasin pada Pilkada 2024.

"Iya harus koalisi, jika tidak mencapai syarat," ujar Aang Mitharta ketua KPU Banyuasin, Senin 25 Maret 2024. 

BACA JUGA:Free Tiket Masuk, Paket Holiday Lebaran 2024 Menginap di Safari Resort Dibuka Mulai Rp2 Jutaan!

BACA JUGA:7 Shio Diprediksi Beruntung Besok 28 Maret 2024: Peluang Kesuksesan Karir dan Finansial Menanti

Sesuai dengan PKPU No. 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, syarat minimal perolehan kursi untuk mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati adalah 20% dari total kursi DPR.

"Sembilan kursi merupakan syarat minimal untuk mengusung calon sendiri dalam Pilkada Banyuasin 2024," tukasnya.

Perolehan kursi di DPRD Banyuasin saat ini belum final dan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Penetapan jumlah kursi di DPRD Banyuasin masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), "terangnya.

BACA JUGA:Hadeuh! Gara-Gara Bilang Tidur, Anggota DPRD Berang Hingga Nyaris Pukul Kepala Bappeda Morotai

BACA JUGA:Pidsus Kejari Banyuasin Periksa Dua Tersangka Korupsi Dana KORPRI Banyuasin 2022-2023 Senilai Rp342 Juta

Direncanakan, pendaftaran bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati dijadwalkan Agustus 2024 mendatang.

Aang juga menerangkan, penetapan Jumlah Minimal Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Tahun 2024, jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan adalah 46.950 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: