Tingkatkan Kualitas Layanan, Kemenkumham Sumsel Gelar Inkubasi Perseroan Perorangan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan inkubasi Perseroan Perorangan dalam rangka peningkatan kualitas dan penyempurnaan layanan tersebut.--
Perseroan Perorangan merupakan solusi dari "economic setbacks" yang dihadapi Indonesia sebagai dampak dari pandemi COVID-19.
Untuk mewujudkan kemudahan berusaha melalui Perseroan Perorangan (PP), pelaku UMKM bisa mengajukan permohonan secara daring (online) melalui laman ahu.go.id.
BACA JUGA:Wah Parah! Kadis Pariwisata OKI Komen Melecehkan Dimedsos, Warganet Minta Bupati Bertindak
“Pendaftaran Perseroan Perorangan (PP) dapat dilakukan dari mana pun dan kapan pun karena layanannya bersifat daring melalui laman ahu.go.id. Persyaratan untuk mendaftarkan PP pun terbilang mudah, yaitu, orang perorangan, WNI, usia maksimal 17 tahun, KTP dan NPWP,” ujar Kakanwil Ilham.
Kegiatan ini dibuka langsung melalui sambungan zoom meeting oleh Direktur Badan Usaha Ditjen AHU Kristomo.
Dalam sambutannya, Kristomo menyampaikan, inkubasi bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan penyempurnaan layanan Perseroan Perorangan (PP). Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mempermudah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengembangkan usahanya.
pembekalan kepada pelaku usaha dalam mengurai tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam mengembangkan usaha Perseroan Perorangan (PP) merupakan salah satu fokus utama dalam kegiatan inkubasi yang diselenggarakan oleh Ditjen AHU.
Rapat inkubasi tersebut dilakukan pada 10 Kantor Wilayah Kemenkumham, salah satunya di Sumsel, jelas Kristomo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: