Tingkatkan Kualitas Layanan, Kemenkumham Sumsel Gelar Inkubasi Perseroan Perorangan

Tingkatkan Kualitas Layanan, Kemenkumham Sumsel Gelar Inkubasi Perseroan Perorangan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan inkubasi Perseroan Perorangan dalam rangka peningkatan kualitas dan penyempurnaan layanan tersebut.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memang sedang melaksanakan inkubasi Perseroan Perorangan.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan menyempurnakan layanan Perseroan Perorangan itu sendiri.

"Untuk melakukan inkubasi tim Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan rapat koordinasi bersama pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Sumsel," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniati di Palembang, Selasa 26 Maret 2024. 

Menurut dia, tren pendaftaran Perseroan Perorangan di Sumatera Selatan pada tahun 2024 mengalami peningkatan.

BACA JUGA:Nah Loh! Oknum Ketua RT di Kecamatan Sako Dilaporkan Warga ke Polisi, Kasusnya?

BACA JUGA:Mulai Terima Anggota Baru 2024, Polri Buka Hotline Khusus di Nomor 1500 598 dan WhatsApp 0813 9920 9898

Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak pelaku usaha di Sumatera Selatan yang memanfaatkan Perseroan Perorangan sebagai badan usaha.

Berdasarkan data pada tahun 2023 terdapat sekitar 2.700 Perseroan Perorangan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.

Sedangkan berdasarkan data per 24 Maret 2024, jumlah Perseroan Perorangan terdaftar mencapai 3.248 badan usaha.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua peningkatan ini berasal dari pendaftaran baru. Terdapat 314 perubahan status, 67 penyesuaian, dan 58 pembubaran badan usaha.

BACA JUGA:Berbagi Berkah Ramadan, Bukit Asam (PTBA) Salurkan Bantuan untuk 106 Masjid

BACA JUGA:Waduh! Target Formasi 1 Juta PPPK Guru, Tidak Bakal Terpenuhi, Apa Penyebabnya?

Perseroan Perorangan merupakan solusi dari "economic seatbacks" yang dihadapi Indonesia sebagai dampak dari pandemi COVID-19, ujar Kadivyankumham. 

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menjelaskan Ditjen AHU telah meluncurkan terobosan baru dengan menghadirkan entitas Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: