Kasus Gadis Asal Sungsang yang Digilir hinggal Hamil, Kuasa Hukum Temui Penyidik, Siap Hadirkan Terlapor
Kuasa hukum siap menghadirkan para terlapor dan mendatangkan saksi yang meringankan dalam kasus dugaan pemerkosaan hingga hamil gadis asal Sungsang Banyuasin. Foto: edho/sumeks.co--
"Lalu, hal serupa terjadi pada bulan berikutnya. Bahkan menurut pengakuan warga di Sungsang, hampir 13-15 orang pernah melakukan hubungan badan dengan pelapor selama 2 tahun. Jadi, yang namanya pemerkosaan oleh 8 orang pria dalam waktu bersamaan itu tidak pernah terjadi. Inilah yang kami klarifikasi dan yang paling fatal, kami memiliki bukti chatingan dari korban yang mengajak terlapor bertemu dan melakukan hal tak senonoh itu," beber Rizal didampingi kuasa hukum lainnya.
Dan bukti itulah, lanjut Rizal, yang akan diajukan tim kuasa hukum terlapor setelah para terlapor dipanggil penyidik Polda Sumsel.
"Kita menunggu panggilan penyidik dan kita hadirkan 8 orang termasuk kita mengundang dan mengajak tokoh masyarakat yang mengetahu peristiwa tersebut," katanya lagi.
BACA JUGA:Gadis Asal Sungsang Banyuasin Digilir 8 Pria Bejat hingga Hamil 6 Bulan, Lapor ke Polda Sumsel
BACA JUGA:Kalah Tenaga, Bendahara Proyek di OKI Ngaku Diperkosa Oknum Kades dalam Kamar Hotel di Palembang
Dia menambahkan, lokasi yang didatangi oleh Polda Sumsel belum lama ini bukan satu tempat seperti yang dilaporkan.
"Tetapi dari 13 orang yang melakukan ini bisa di 15 tempat yang berbeda dan dengan waktu yang berbeda pula. Dan tidak dilakukan bersama-sama di satu tempat yang sama. Kita objektif dan terus melakukan investigasi langsung ke Sungsang. Kita sudah mengumpulkan fakta hampir 2 minggu lebih dan kita juga akan melakukan upaya hukum lain, seperti delik aduan laporan palsu," tandasnya.
Terpisah, Prengki Adiatmo, SH terkait respon kuasa hukum terlapor menegaskan, pihak terlapor sudah mengaminkan atau membenarkan peristiwa itu.
"Adanya chat-an antara korban dan terlapor itu memang benar dan initnya korban ini kurang intelegensi sehingga diamanfaatkan sebagai alat pemuas nafsu dengan hanya bermodalkan uang atau makanan yang disebutkan oleh kuasa hukum terlapor," ujar Prengki.
BACA JUGA:Siswi SMA di Lahat Diperkosa 3 Pria, 1 Pelaku Masih SMP
BACA JUGA:Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Perampokan Sadis, Suami Dibacok-Istri Diperkosa
Namun, kata Prengki, hal tersebut karena faktir kekurangan intelegensi korban sehingga tidak ada perlawanan.
"Dan bersedia saja diajak melakukan hal tersebut karena tidak tahu resiko dan dampaknya," tutupnya.
Sebelumnya, Tim INAFIS Ditreskrimum Polda Sumsel mendatangi dan melakukan olah TKP termasuk membongkar paksa sebuah tempat berupa pondok yang berada Kampung Bebuyut, Desa Sungsai II, Kecamatan Banyuasin II, Banyuasin pada Minggu 17 Maret 2024 siang.
Dalam laporannya ke Polda Sumsel, korban mengaku diperkosa secara bergiliran oleh 8 orang pria bejat hingga hamil 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: