Soal Pembagian THR 2024 untuk Karyawan Swasta, Begini Besaran yang Bakal Didapat dari Tiap Perusahaan

Soal Pembagian THR 2024 untuk Karyawan Swasta, Begini Besaran yang Bakal Didapat dari Tiap Perusahaan

pembagian THR 2024 untuk karyawan swasta--

1. Bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

2. Bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 x 1 (satu) bulan upah

3. Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:

BACA JUGA:Full Senyum! ASN dan PPPK Pemkot Palembang Terima THR 2024 Sebulan Gaji Plus Tunjangan dan TPP, Kapan Cair?

BACA JUGA:Jamin Non PNSD Pemkot Palembang Dapat THR Tahun Ini, Ratu Dewa: Namanya Uang Jasa

- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih.

Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

- Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan.

Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

BACA JUGA:Ojek Online Dapat THR Masuk PKWT Tapi Banyak yang Pesimis: ‘Duitnya Dari Mana?’

BACA JUGA:Pemerintah Putuskan Tak Berikan THR untuk Honorer Tahun Ini

4. Bagi Pekerja/Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, harus sesuai peraturan perusahaan.

Tak hanya itu, harus juga berdasarkan perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR yang ditentukan.

Maka, THR yang dibayar sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: