Soal Pembagian THR 2024 untuk Karyawan Swasta, Begini Besaran yang Bakal Didapat dari Tiap Perusahaan

Soal Pembagian THR 2024 untuk Karyawan Swasta, Begini Besaran yang Bakal Didapat dari Tiap Perusahaan

pembagian THR 2024 untuk karyawan swasta--

SUMEKS.CO - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja/buruh, dan karyawan swasta.

Menjelang perayaan Hari Raya Lebaran Idul Fitri 2024, Menaker mengeluarkan SE tentang pembagian THR kepada pekerja/buruh, dan karyawan swasta untuk seluruh perusahaan.

Ya, berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Menaker, THR 2024 karyawan swasta akan dicairkan secara bertahap menjelang Lebaran 2024.

Dalam hal ini, perusahaan diwajibkan membagi THR kepada karyawan paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 2024.

BACA JUGA:Gelontorkan Dana Rp38,8 Miliar Untuk TPP THR dan TPP Gaji 13

BACA JUGA:Cek THR Anda! Ini Batas Akhir Pembayaran THR 2024 dan Cara Hitungnya

Kendati demikian, untuk pembagian THR kepada pekerja/buruh, dan karyawan swasta menyesuaikan masing-masing perusahaan.

Meski begitu, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengungkapkan, perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan akan dikenakan denda.

"Dendanya 5 persen dari total penghasilan satu individu atau berapa jumlah pekerja yang belum dibayarkan,” kata Haiyani Senin 18 Maret 2024.

Haiyani menambahkan, bagi perusahaan yang didenda tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar THR kepada pekerja/buruh, dan karyawan swasta.


Pembagian THR 2024 untuk Karyawan Swasta--

BACA JUGA:Full Senyum! ASN dan PPPK Pemkot Palembang Terima THR 2024 Sebulan Gaji Plus Tunjangan dan TPP, Kapan Cair?

BACA JUGA:THR Pensiunan akan Dibayar Mulai Jumat, 22 Maret 2024, Siap-siap Cek Rekening!

Sementara itu, dilansir dari berbagai sumber, berikut besaran THR yang akan diberikan kepada pekerja/buruh, dan karyawan swasta, berdasarkan aturan dan ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: