Sengaja Tabrakan ke Mobil Debt Collector, Propam Polda Sumsel Tegaskan Status Mobil Aiptu FN, Simak!

Sengaja Tabrakan ke Mobil Debt Collector, Propam Polda Sumsel Tegaskan Status Mobil Aiptu FN, Simak!

Mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol B 1919 DTT, yang diduga palsu milik Aiptu FN kini masih diamankan di Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co--

BACA JUGA:Perkara Oknum Polisi Tembak dan Tusuk Debt Collector di Parkiran Mall, Polda Sumsel Berikan Keterangan Resmi

Terkait dengan tindak pidana umumnya, hal ini akan dikoordinasikan dengan Ditreskrimum Polda Sumsel yang bertanggung jawab atas penanganan perkara ini.

Dari proses pemeriksaan hingga penanganan kasus terjadap oknum polisi ini menunjukkan komitmen Bid Propam Polda Sumsel dalam menjaga disiplin dan profesionalisme di lingkungan kepolisian.

"Insiden yang melibatkan oknum personel, upaya penegakan hukum tetap terus dilakukan untuk menjaga integritas institusi kepolisian," tutup Sunarto.

Diketahui, kasus perampasan mobil hingga pengeroyokan oleh 2 debt collector terhadap oknum polisi berinisial Aiptu FN, termasuk dari keluarga debt collector yang mengalami penusukan resmi dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel.

BACA JUGA:Cerita Istri Aiptu FN saat Belasan Debt Collector Hadang Mobil di Parkiran Mall, Suami Terluka

BACA JUGA:10 Fakta Mobil Aiptu FN yang Dirampas Debt Collector hingga Berujung Penembakan di Parkiran Mall

Laporan perampasan hingga pengeroyokan itu langsung dilaporkan oleh DS (44) yang merupakan istri Aiptu FN didampingi kuasa hukumnya Rizal Syamsul SH, Minggu 24 Maret 2024 dini hari.

Adapun yang dilaporkan yakni Pasal perampasan, pengancaman, pengeroyokan junto Pasal 53 KUHP Tentang Percobaan Tindak Pidana. 

"Ada sejumlah Pasal yang kami laporkan, mulai dari perampasan hingga pengeroyokan tadi malam," ujar Rizal.

Kliennya, tambah Rizal, hingga Minggu 24 Maret 2024 dini hari tadi sudah sempat diperiksa dan dimintai keterangan di Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. 

BACA JUGA:Saksi Mata Ungkap Detik-detik Debt Collector Ditembak dan Ditusuk Oknum Polisi di Parkiran Mall

BACA JUGA:Oknum Polisi Tembak dan Tusuk Debt Collector di Parkiran Mall Palembang, Begini Kata Polisi

Laporan korban sendiri tercatat dalam Laporan Polisi bernomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel tertanggal 24 Maret 2024. 

Sebelumnya, DO (43), istri Deddi Zuheransyah yang merupakan debt collector juga membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: