Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Sebut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Merupakan Orang yang Tepat

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Sebut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Merupakan Orang yang Tepat

Pj Gubernur Sumsel menilai Provinsi Sumsel punya Kadisdik yang tepat dan tidak diragukan lagi kualitas serta kemampuannya--

Oleh karena itu, Provinsi Sumsel memiliki Plh Kepala Dinas Pendidikan yang juga cakap dalam bidangnya.

Jabatan Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel diemban oleh Sutoko yang merupakan lulusan Magister program Administrasi dan Kebijakan Pendidikan dari Universitas Sjakhyakirti Palembang.

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Ungkap Maskapai Citylink Setuju Beroperasi di Bandara Gatot Subroto Way Kanan

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Benahi Penunjukkan Pj Kepala Daerah yang Sempat Jadi Polemik

Dengan gelar tersebut tentunya tidak perlu diragukan lagi kapasitasnya dalam dunia pendidikan.

Sutoko sendiri tercatat telah menjabat sebagai Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan sejak 14 April 2023. Selain itu, Sutoko juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat selama kurang lebih dua tahun.

Kemudian, dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat selama kurang lebih dua tahun lamanya. 

Sutoko juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat selama empat tahun. Bahkan yang bersangkutan juga pernah menjabat sebagai guru di SMK PGRI 2 Lahat selama 6 tahun.

BACA JUGA:Tingkatkan Kunjungan Wisatawan, Pj Gubernur Agus Fatoni Launching Calendar Of Event South Sumatra 2024

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Targetkan Sumsel Jadi Juara Selaku Tuan Rumah Pornas Korpri 2025

Kemudian, Sutoko juga pernah menjabat sebagai Kepala SMK PGRI 2 Lahat selama 7 tahun dan Kepala SMK Negeri 1 Lahat selama 4 tahun.

Menurut Agus Fatoni, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2O14 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa Pelaksana Harian (Plh) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.

Sedangkan Pelaksana Tugas (Plt) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Hal ini diperkuat lagi melalui Surat Edaran Kepala BKN untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah bernomor1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Sinergi Bersama Balai Karantina Tingkatkan Ekspor Komoditas Pertanian hingga Peternaka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: