Ganti Puasa Ramadan, Jangan Lupa Bayar Zakat Fidyah! Begini Hukumnya

Ganti Puasa Ramadan, Jangan Lupa Bayar Zakat Fidyah! Begini Hukumnya

GJangan Lupa Bayar Zakat Fidyah! Begini Hukumnya--

Penggunaan Zakat Fidyah tidak hanya terbatas pada bantuan makanan, tetapi juga dapat digunakan untuk mendukung pendidikan, perawatan kesehatan, atau program pengembangan ekonomi bagi mereka yang membutuhkan. 

Penting bagi masyarakat Muslim untuk memastikan bahwa zakat ini disalurkan dengan penuh kejujuran dan transparansi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang berhak menerimanya.

Untuk meningkatkan kesadaran akan Zakat Fidyah, pendidikan dan advokasi dalam masyarakat sangat penting. Seminar, ceramah agama, dan kampanye sosial dapat membantu menyoroti pentingnya zakat ini dalam mendukung kesejahteraan umat Islam yang kurang mampu. 

BACA JUGA:Baznas Palembang Targetkan Rp1 Miliar Capaian Zakat Tahun ini

BACA JUGA:Bupati OKU Timur Himbau ASN Bayar Zakat ke Baznas

Selain itu, pemanfaatan media sosial dan teknologi informasi dapat menjadi alat efektif untuk menyebarkan informasi dan menggalang dukungan bagi program zakat fidyah.

Dapat disimpulkan bahwa Zakat Fidyah adalah wujud dari nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan solidaritas sosial dalam Islam. 

Praktik ini memungkinkan individu yang tidak mampu untuk merasakan dukungan dan perhatian dari komunitas mereka, sementara juga memperkuat ikatan antar sesama Muslim. 

Dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya zakat fidyah dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab, umat Islam dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berempati, sesuai dengan ajaran Islam yang mulia.

BACA JUGA:BRI Dinobatkan Sebagai Bank Penyedia Layanan Pembayaran Zakat Terbaik oleh BAZNAS

BACA JUGA:Baznas Pastikan Pengelolaan Dana dari Zakat ASN di Ogan Ilir, Dilakukan Secara Transparan dan Profesional

Ayat 184 dari Surah Al-Baqarah dalam Al-Quran dengan jelas menegaskan anjuran untuk membayar fidyah :

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah:184)

Hadis Nabi Muhammad SAW tentang fidyah disampaikan melalui riwayat Muhammad bin Abdillah, dari Mu'az yu'ni bin al-Matsna, dari Masdad, dari Yahya, dari Ibnu Harij, dari Atha', dari Abi Hurairah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: