Ganti Puasa Ramadan, Jangan Lupa Bayar Zakat Fidyah! Begini Hukumnya
GJangan Lupa Bayar Zakat Fidyah! Begini Hukumnya--
SUMEKS.CO - Zakat Fidyah adalah bagian penting dari praktik zakat dalam Islam yang memiliki tujuan kemanusiaan yang mendalam.
Zakat Fidyah dikenal sebagai zakat pengganti bagi mereka yang tidak mampu berpuasa selama bulan Ramadan karena alasan yang sah.
Konsep Zakat Fidyah ini menunjukkan belas kasihan dan empati terhadap individu yang tidak dapat melaksanakan kewajiban agama mereka karena alasan kesehatan atau keadaan lain yang menghalangi mereka untuk berpuasa.
Secara signifikansi Zakat Fidyah memiliki beberapa tujuan yang mendasar. Pertama-tama, itu memastikan bahwa semua Muslim, termasuk yang kurang mampu atau sakit, dapat merasakan keadilan sosial dan spiritual yang sama dalam menjalankan kewajiban agama.
BACA JUGA:Inilah Hukum Zakat Fitrah Diberikan untuk Saudara atau Orang Tua, Simak Penjelasannya
BACA JUGA:Masha Allah! Hukum Bayar Zakat Fitrah Lebih Dari 2,5 Kilogram, Yuk Simak Penjelasannya
Hal ini mencerminkan bahwa Zakat Fidyah memiliki prinsip keadilan dalam Islam, yang mana tidak ada diskriminasi terhadap individu berdasarkan kondisi finansial atau kesehatan mereka.
Selain itu, Zakat Fidyah bertujuan untuk memberdayakan komunitas yang membutuhkan dengan memberikan dukungan finansial kepada mereka yang tidak dapat berpuasa.
membayar zakat fitrah di bulan Ramadan menjelang Idul Fitri merupakan kewajiban bagi setiap Muslim--
Tentu menciptakan jaringan solidaritas sosial di antara umat Islam, di mana individu yang lebih mampu membantu mereka yang kurang beruntung sehingga memperkuat rasa saling peduli dan kebersamaan.
Implementasi Zakat Fidyah umumnya dilakukan dengan memberikan sejumlah uang atau makanan kepada mereka yang membutuhkan sebanyak satu makanan pokok untuk setiap hari puasa yang tidak dilaksanakan.
BACA JUGA:Masha Allah! TPP ASN Eselon II Pemkot Palembang Dipotong Untuk Zakat Mal, Ratu Dewa Bayar Rp50 Juta
BACA JUGA:Kapan Mulai Bayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Hal ini dapat dilakukan melalui organisasi amal, lembaga agama, atau langsung kepada individu yang membutuhkan. Penerima zakat fidyah biasanya termasuk fakir miskin, yatim piatu, dan mereka yang terlantar di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: