Senpi Rakitan Antarkan Widi Warga Muara Enim Berlebaran di Polsek Rambang Kapak Tengah

Senpi Rakitan Antarkan Widi Warga Muara Enim Berlebaran di Polsek Rambang Kapak Tengah

Kedapatan menyimpan senpi rakitan tersangka Widi Prabujaya (21) warga Kabupaten Muara Enim berlebaran di penjara. Foto: dokumen/sumeks.co--

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12/1951 KUHP kepemilikan membawa senjata api rakitan," tukasnya.

Sebelumnya, salah seorang pemilik senpi rakitan berhasil ditangkap Polres Muara Enim. Tersangkanya Heriansya, warga Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Petugas mengamankan barang bukti senpi rakitan laras pendekpada Rabu 8 November 2023. Untuk mengelabui petugas, barang bukti senpi rakitan itu disembunyikannya di bawah kasur.

BACA JUGA:Keroyok dan Tembak Anggota Polisi dengan Senpi Rakitan, 3 ABG di OKI Serahkan Diri

BACA JUGA:Warga Palembang Punya Industri Pembuatan Senpi Rakitan

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK MH, melalui Plh Kasat Reskrim Iptu Yulisman SH, mengatakan pPenangkapan ini, menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah.

Atas informasi tersebut, Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim dipimpin Kanit 1 Ipda Zakwan Rifqi STrK, lalu melakukan penyelidikan dan ternyata benar.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kami masih dalami asal usul senpi rakitan tersebut, dan apakah pernah digunakannya dalam tindak kejahatan,” terang Yulisman.

Yulisman menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan prioritas utama Polres Muara Enim dan jajarannya.(chy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: