Nyaris Kembalikan Semua Kerugian Negara, Jadi Pertimbangan Ringankan Tuntutan Dua Terdakwa Korupsi KONI Sumsel

Nyaris Kembalikan Semua Kerugian Negara, Jadi Pertimbangan Ringankan Tuntutan Dua Terdakwa Korupsi KONI Sumsel

Dua terdakwa korupsi mantan petinggi KONI Sumsel 2021 telang mengembalikan seluruh kerugian negara yang bisa jadi pertimbangan meringankan tuntutan.--

"Serta bersikap sopan, berterus terang dan mengakui perbuatannya," urai penuntut umum.

Usai mendengarkan tuntutan pidana, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukum akan membuat nota pembelaan yang akan dibacakan baik tertulis ataupun lisan pada sidang pekan depan.

BACA JUGA:Nah Loh, Pengprov Cabor Minta KONI Sumsel Dibekukan Sebelum PN Palembang Keluarkan Putusan, Ada Apa?

BACA JUGA:Terungkap Fakta di Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Uang Rp400 Juta untuk Bayar Gaji Pemain SFC

Diwawancarai usai sidang, Sarpin SH salah satu jaksa penuntut umum Kejati Sumsel menerangkan bahwa para terdakwa termasuk tersangka Hendri Zainuddin (HZ),telah menitipkan sejumlah uang kepada jaksa sebagai uang pengganti kerugian negara.

"Diperkirakan telah lebih dari Rp3,1 miliar yang telah dikembalikan dari nilai kerugaian negara Rp3,4 miliar, termasuk tersangka HZ," ujarnya.

Dikatakannya, sisa dari nilai kerugian negara itu lebih kurang Rp312 juta dibebankan kepada terdakwa Suparman Roman, dan berjanji akan segera dikembalikan sebelum sidang vonis nanti.

"Benar yang bersangkutan berjanji akan mengembalikan sisanya itu sebelum vonis pidana nanti," tandasnya.

BACA JUGA:Carut Marut Kepengurusan KONI Sumsel Terbongkar, HZ Sebut Amiri Bendahara yang Tak Bertanggung Jawab!

BACA JUGA:Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Berlanjut, Ini Nama 5 Saksi yang Bakal Hadir di Persidangan

Secara singkat dalam dakwaan penuntut umum menerangkan bahwa terdakwa Suparman Roman, terdakwa Akhmad Thahir serta tersangka Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana audit kerugian negara Rp3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 Rp37 miliar.

Oleh sebab itu, para terdakwa sebagaiman dakwaan melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: