Waspada di Jalan Tol Terpeka KM 147- KM 190 Ada Perbaikan, Hutama Karya Memohon Maaf

Waspada di Jalan Tol Terpeka KM 147- KM 190 Ada Perbaikan, Hutama Karya Memohon Maaf

Waspada di Jalan Tol Terpeka KM 147- KM 190 Ada Perbaikan, Hutama Karya Memohon Maaf --

BACA JUGA:Begini Kronologi Pasutri Pengurus Partai Gelora PALI yang Alami Kecelakaan Maut di Tol Terpeka OKI


Penyesuaian tarif ibaru ni dikeluarkan, sebelumnya telah diuji kelayakan terkait peningkatan pelayanan dan pemenuhan SPM kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terlebih dahulu--

Sebelum menentukan material dan metode pemeliharaan, Hutama Karya melakukan penilaian kondisi perkerasan jalan, dan identifikasi jenis kerusakan dengan menggunakan metode Surface Distress Index. 

Metode ini memungkinkan penilaian kinerja jalan berdasarkan pengamatan visual kondisi lapangan, memastikan standar perawatan yang berlaku terpenuhi secara akurat.

Khusus untuk pemeliharaan di Tol Terpeka, lokasi pekerjaan berada antara KM 147 – KM 190. 

Hutama Karya mengimbau pengguna jalan tol waspada dan untuk memperhatikan rambu-rambu yang telah dipasang dan berhati-hati saat melintasi area pemeliharaan.

Tjahjo Purnomo, atas nama Hutama Karya, memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul selama pemeliharaan dan mengingatkan pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan. 

Perusahaan juga menghimbau pengguna jalan untuk mematuhi tata tertib dan ketentuan berkendara di jalan tol, seperti menjaga batas kecepatan dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

 Pengguna jalan yang merasa mengantuk diimbau untuk beristirahat di tempat istirahat terdekat, dan apabila terdapat keluhan atau tindak kejahatan di jalan tol, untuk segera melapor ke Call Centre ruas tol yang bersangkutan.

Dengan persiapan yang matang dan perhatian terhadap detail, Hutama Karya berkomitmen untuk menyediakan pengalaman mudik Lebaran 2024 yang aman, nyaman, dan berkesan bagi seluruh pemudik.

Sementara itu usai diberlakukannya tarif baru suasana tetap berjalan kondusif. Tarif baru atau penyesuaian tarif itu adalah di dua tol JTT, yaitu Jalan Tol Palembang-Indralaya (Palindra) dan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).

Penyesuaian tarif telah dilakukan  mulai  pada 18 Maret 2024 pukul 12.00 WIB. 

Penyesuaian ini merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 414/KPTS/M/2024 dan Nomor 415/KPTS/M/2024.

BACA JUGA:Bus AKAP Hantam Truk Fuso di Tol Terpeka, Satu Orang Meninggal Dunia

BACA JUGA:Lakalantas di Jalan Tol Terpeka, 2 Warga Banyuasin Tewas di Lokasi Kejadian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: