Pasca Merger, Pelindo Lakukan Penandatanganan Balik Nama Kapal

Pasca Merger, Pelindo Lakukan Penandatanganan Balik Nama Kapal

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo telah melakukan penandatanganan balik nama kapal pasca merger, Selasa 19 Maret 2024.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo telah melakukan penandatanganan balik nama kapal pasca merger, Selasa 19 Maret 2024.

Hal ini dilakukan sebagai langkah finalisasi penggabungan keempat BUMN kepelabuhanan, yaitu PT Pelindo I, II, III, dan IV.

Kapal milik Pelindo yang digunakan untuk kegiatan pelayanan pemanduan dan penundaan telah resmi beralih nama.

Kapal-kapal ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yaitu: Belawan, Pekanbaru, Teluk Bayur, Palembang, Bengkulu, Cirebon, Tanjung Emas, Balikpapan dan Makassar.

BACA JUGA:4 Mobil Lawas yang Tidak Kalah Keren dari Volkwagen Type 2

BACA JUGA:Rekomendasi Produk Vitamin C Halal untuk Bantu Jaga Imun Tubuh Selama Puasa Ramadan

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berkomitmen untuk menerapkan Good Corporate Governance (GCG) yang baik pasca penggabungan pada Oktober 2021.

Salah satu bukti nyata komitmen ini adalah proses balik nama kapal yang sebelumnya dimiliki oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) 1, 2, 3, dan 4 menjadi milik PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menandatangani Akta Balik Nama Kapal. Penandatanganan ini menandakan langkah maju yang signifikan dalam proses integrasi pasca merger keempat BUMN kepelabuhanan.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Investasi Pelindo, Boy Robianto, disaksikan oleh Kasubdit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kementerian Perhubungan RI, Alwan Rasyid, ST., MT. Kasi Status Hukum Kapal, Capt. Harliansyah dan dihadiri oleh General Manager Pelindo Regional 2 Palembang, Nunu Husnul Khitam.

Proses balik nama kapal merupakan hal yang penting sebagai bukti kepemilikan atas kapal yang telah didaftarkan tersebut selain itu juga kapal yang telah didaftarkan informasinya dapat dilihat secara transparan baik data fisik maupun status hukum kapal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: