Saat Hendak Jual Motor Hasil Curian, 2 Pemuda Asal Tulung Selapan OKI Ditangkap Polisi
Kedua pelaku pencurian sepeda motor diamankan polisi Polsek Tulung Selapan saat akan menjual motor hasil curian. Foto: dokumen/sumeks.co--
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp30 juta.
Setelah mendapat laporan telah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor milik korban dengan gerak cepat dirinya aparat Polsek Tulung Selapan Ipda Suparman SH dan anggota Tim Macan Komering Tulung Selapan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Lalu dalam kasus itu tim dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tulung Selapan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ada seseorang dicurigai akan melakukan transaksi sepeda motor jenis Honda CRF ke arah wilayah hukum Polsek Pangkalan Lampam,” terang Dedy.
Lalu, Tim Macam Komering Tulung Selapan berkoordinasi dengan Polsek Pangkalan Lampam melakukan penghadangan terhadap pelaku yang dicurigai.
Tim mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku dan barang bukti berada di salah satu rumah warga di Desa Lebung Batang, Kecamatan Pangkalan Lampam OKI.
“Akhirnya, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya. Dan saat di interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatan pencurian sepeda motor Honda CRF di wilayah hukum Polsek Tulung Selapan," jelas Kapolsek.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Yamaha R15 di Sanga Desa Muba Ditangkap, Ternyata Pelakunya Tak Disangka
BACA JUGA:Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Kapolsek Tanjung Batu Apresiasi Warga Tak Lakukan Main Hakim Sendiri
Dikatakan Kapolsek, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tulung Selapan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: