Uang Miliaran Rupiah Milik 8 Nasabah Bank Lenyap oleh Terdakwa Korupsi Andri Triyono, Kemana Pengawasannya?

Uang Miliaran Rupiah Milik 8 Nasabah Bank Lenyap oleh Terdakwa Korupsi Andri Triyono, Kemana Pengawasannya?

Sidang perdana kasus dugaan korupsi Andri Triyono mantan pegawai bank plat merah cabang Kayuagung OKI, di PN Palembang Rabu 13 Maret 2024. Foto: Fadli/sumeks.co --

Barulah kemudian dilakukan audit internal, oleh Tim Auditor Bank plat merah cabang Kayuagung, yang menemukan adanya penarikan dana sebanyak 8 nasabah dengan jumlah total sebesar Rp6.483.127.524,00.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Korupsi Bobol Rekening Nasabah Senilai Rp6,4 Miliar Jalani Tahap II di Kejati Sumsel

Atas perbuatannya itu, terdakwa Andri Triyono dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Asal 3 Jo Pasal 18 atau kedua Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan itu, terdakwa Andri Triyono yang hadir didampingi kuasa hukum penunjukan penunjukan dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang, Supendi SH MH tidak mengajukan keberatan.

"Tidak berkeberatan atas dakwaan penuntut umum pak hakim," jawab terdakwa Andri Triyono dipersidangan.

Sebelumnya, Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel saat tahapan penyidikan perkara menyebutkan bahwa uang milik nasabah Rp6,4 miliar ini digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

BACA JUGA:Keseharian Tersangka Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar, Ketua RT: Pakai Motor Butut Saat Kerja

Keperluan pribadi yang dimaksudkan, kata Penkum Kejati Sumsel di antaranya yakni sebagian besar digunakan untuk bermain judi online atau slot.

Dalam penyidikan perkara ini juga, sebelumnya penyidik Pidsus juga turut menggeledah rumah kediaman terdakwa Andri Triyono di Jalan Kancil Putih, Nomor 4276 RT. 35 RW. 10, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Dari penggeledahan itu, ditemukan beberapa barang bukti berupa beberapa dokumen-dokumen transaksi para nasabah Bank.

Terpisah, kuasa hukum penunjukkan Supendi SH MH belum bisa berkomentar banyak, saat ditanya mengenai adanya dugaan kelalaian pengawasan dari pihak Bank terhadap uang nasabah.

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Periksa 24 Saksi Kasus Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar

"Nanti saja, karena baru mendapatkan dakwaan hari ini dan akan dipelajari terlebih dahulu," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: